Pengamat: Reformasi Polri Jangan Jadi 'Check Kosong' tanpa Pengawasan

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian sekaligus mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengapresiasi rekomendasi yang disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kepada Presiden Prabowo Subianto.

Rekomendasi tersebut mencakup sejumlah poin penting; mulai dari kedudukan Kepolisian RI (Polri) yang tetap berada di bawah presiden, penguatan Kompolnas, hingga pengaturan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Poengky menilai, rekomendasi yang disusun KPRP sudah cukup substantif. Sebab, poin-poin saran itu dibuat setelah menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia.

“Saya mengapresiasi dan menyambut baik rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri,” ujar Poengky pada Rabu (6/5/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa hal paling penting adalah pelaksanaan rekomendasi tersebut serta pengawasannya. Publik menanti institusi Polri yang lebih baik lagi dalam melayani masyarakat.

“Agar rekomendasi KPRP tidak menjadi 'check kosong' yang diberikan kepada Polri dan dijalankan tanpa pengawasan memadai,” katanya.

Menurut Poengky, reformasi Polri tidak boleh mengulangi kelemahan reformasi sebelumnya yang dinilai belum berjalan sesuai harapan publik. Seperti diketahui, dalam catatan sejarah institusi tersebut perombakan signifikan terjadi seturut dengan runtuhnya Orde Baru dan lahirnya era Reformasi pada 1998.

“Kita jangan sampai mengulangi kesalahan Reformasi Polri jilid I yang kurang memberikan perhatian pada berlangsungnya Reformasi Polri, sehingga Reformasi Polri kurang berjalan sesuai harapan masyarakat, terutama Reformasi Kultural Polri. Sehingga, kita masih melihat anggota Polri yang melakukan kekerasan berlebihan, melakukan tindakan-tindakan koruptif, serta bergaya hidup mewah,” kata dia menjelaskan.

Poengky berharap, pengawasan terhadap pelaksanaan Reformasi Polri jilid II dapat berjalan optimal melalui keterlibatan berbagai pihak.

"Seluruh masyarakat, termasuk media, dapat mengawasi Polri dengan baik sehingga Rekomendasi KPRP dapat terlaksana," tukas dia.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, padaSelasa (5/5/2026). Dalam kesempatan itu, KPRP menyampaikan enam rekomendasi hasil kerja komisi yang rencananya akan ditetapkan melalui instruksi presiden (inpres) atau keputusan presiden (kepres) agar dilaksanakan bertahap oleh jajaran Polri.

KPRP dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025 sebagai lembaga non-struktural dengan mandat yakni mempercepat reformasi kelembagaan, meningkatkan profesionalisme, dan membenahi tata kelola Polri.

Strukturnya terdiri atas Prof Jimly Asshiddiqie sebagai ketua, dengan anggota yakni antara lain Prof Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Ahmad Dofiri, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |