Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Purbaya Kurang Bayar SPT PPh Rp50 Juta

7 hours ago 4

Menteri Keuangan selaku Wajib Pajak telah menjalankan kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk Tahun Pajak 2025.

iNews Media Group)

Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Purbaya Kurang Bayar SPT PPh Rp50 Juta (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai adanya status kurang bayar sebesar Rp50 juta dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menegaskan bahwa Menteri Keuangan selaku Wajib Pajak telah menjalankan kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk Tahun Pajak 2025.

Deni menjelaskan, dalam sistem perpajakan nasional, kondisi "kurang bayar" adalah hal yang wajar terjadi. Hal ini terutama dialami oleh Wajib Pajak yang memiliki sumber penghasilan lebih dari satu.

“Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah. Kondisi ini dapat menimbulkan selisih antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang, termasuk akibat penerapan tarif progresif,” kata Deni dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).

Untuk meminimalisir kesalahan, Kemenkeu menekankan bahwa penggunaan sistem Coretax telah membantu akurasi data melalui fitur prepopulated.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |