REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Puluhan pekerja CV Evergreen Buana Prima Sandang menggelar aksi demonstrasi di depan perusahaan untuk menuntut hak-hak mereka yang belum dipenuhi. Aksi ini dipicu oleh berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai merugikan buruh, mulai dari gaji yang tidak dibayarkan hingga hak cuti yang dipersulit. Demonstrasi tersebut turut mendapat dukungan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY serta Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY yang merupakan gabungan serikat buruh.
Dalam aksi tersebut, para pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan utama kepada manajemen perusahaan. Salah satunya gaji yang belum dibayarkan selama tiga bulan, terhitung sejak Januari hingga Maret 2026. Selain itu, iuran BPJS Ketenagakerjaan juga disebut tidak dibayarkan sejak Juni 2025. Para buruh juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan cuti tahunan serta tidak adanya fasilitas cuti hamil bagi pekerja perempuan.
Kondisi ini berdampak besar terhadap kehidupan para pekerja. Banyak di antara mereka mengaku mengalami kesulitan ekonomi serius akibat tidak menerima penghasilan selama tiga bulan terakhir meskipun tetap bekerja. "Ya gimana mbak, kita kan udah kerja sesuai aturan tapi gajinya ga dikasih kan sama aja melanggar berarti. Pemasukan juga dari kerja ini," ungkap salah satu perwakilan buruh, menggambarkan keresahan yang dirasakan.
Perwakilan dari KSPSI menyatakan bahwa aksi ini merupakan langkah awal setelah berbagai upaya dialog dengan pihak perusahaan tidak membuahkan hasil. "Ini sebenarnya bukan aksi yang tidak berdasar, tetapi karena diawali dengan pelanggaran. Pelanggarannya adalah buruh sudah bekerja selama tiga bulan tetapi belum dibayarkan," kata Ade Irawan.
Ia juga menambahkan bahwa buruh telah menjalankan kewajibannya sehingga berhak atas upah sebagai bentuk kompensasi.
Lebih lanjut, pihak serikat pekerja mendesak pemerintah daerah DIY untuk segera turun tangan dan menegakkan hukum ketenagakerjaan. Mereka menilai, jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka akan menciptakan kesan bahwa daerah tersebut tidak memiliki kepastian hukum. "Kalau hukum naker ini gak ditegakkan, maka seolah-olah DIY ini menjadi sebuah daerah yang tidak berhukum," ujarnya.
Situasi ini juga dinilai semakin berat mengingat kondisi ekonomi global dan lokal yang tidak stabil. "Bisa dibayangkan bagaimana nasib kerja buruh di tengah situasi ekonomi lokal maupun ekonomi global yang sedang tidak baik-baik saja," katanya, menyinggung dampak krisis energi dan konflik global terhadap kehidupan pekerja.
Sebagai tindak lanjut, para buruh menyatakan akan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi. “Intinya satu saja, agar haknya dibayarkan. Kalau tidak dibayarkan, maka akan ada aksi-aksi lanjutan," kata Ade.
Para pekerja juga mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ini, baik dari sisi administratif maupun kemungkinan adanya unsur pidana. Mereka berharap langkah hukum yang tegas dapat memaksa perusahaan untuk memenuhi kewajibannya serta mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Evergreen adalah perusahaan manufaktur yang bergerak bidang garment (produksi baju anak-anak) yang saat ini mempekerjakan 500 pekerja. Mayoritas pekerja CV Evergreen adalah pekerja kontrak dengan upah UMK Kabupaten Sleman.
.png)
3 hours ago
1















































