Lima Kapal Wisata Asing Disegel di Teluk Jakarta, Diduga Disewakan Secara Ilegal

3 hours ago 1

Aparat Bea Cukai Jakarta dan DJP melakukan penyegelan terhadap kapal wisata asing di Teluk Jakarta, Senin (30/3/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Aparat Bea Cukai dan pajak menyegel lima kapal wisata berbendera asing di Teluk Jakarta, Senin (30/3/2026). Penindakan ini membuka dugaan penyalahgunaan fasilitas bebas bea masuk dan pajak untuk kepentingan bisnis.

Kapal-kapal itu ditemukan saat patroli gabungan di perairan Jakarta Utara, sebagian berada di kawasan pulau pribadi dan diduga tidak memenuhi ketentuan vessel declaration.

Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta Siswo Kristyanto mengatakan, penyegelan dilakukan setelah ditemukan indikasi pelanggaran. “Kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di Teluk Jakarta. Ada beberapa yang kami duga melanggar, sehingga dilakukan penyegelan sementara,” kata Siswo dalam keterangan dikutip Selasa (31/3/2026).

Siswo menjelaskan, kapal wisata asing seharusnya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak karena digunakan untuk rekreasi. Namun di lapangan, fasilitas itu diduga dimanfaatkan untuk kegiatan komersial. “Ada indikasi disewakan, bahkan dipindahtangankan kepada pihak di dalam negeri,” ujarnya.

Potensi penerimaan negara dari satu kapal terbilang besar. Siswo menyebut, satu unit kapal semestinya dikenai bea masuk sekitar 5 persen, Pajak Penghasilan 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai 11 persen, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah hingga 75 persen, sementara nilai kerugian negara masih diteliti.

Perwakilan DJP Jakarta Utara Atma Vektor Mercury mengatakan, pihaknya masih menelaah dugaan pelanggaran sebelum menentukan sanksi. “Jika administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Namun jika mengarah pidana, kami akan masuk ke tahap bukti permulaan,” katanya.

Atma menambahkan, penindakan ini penting untuk menjaga rasa keadilan di tengah kewajiban pajak yang harus dipenuhi pelaku usaha kecil hingga pekerja informal. Ia menilai, penghindaran pajak pada barang mewah kerap memicu kecemburuan.

Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi di Batavia Marina. Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menegaskan, pengawasan dilakukan untuk menutup celah ekonomi bawah tanah. “Jangan sampai yang kecil patuh, yang besar justru mencari celah,” tegas Hendri.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |