Pihak ahli waris memasang plang klaim kepemilikan lahan SDN Langensari di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamparah, KBB, Jawa Barat.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT - Sebuah plang dan spanduk yang terpasang di salah satu sudut bangunan SDN Langensari di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamparah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat menyita perhatian. Spanduk itu dipasang pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan sekolah tersebut.
Ada sejumlah spanduk yang dipasang. Di antaranya tertulis "TANAH INI MILIK HUKUM AHLI WARIS H. NANA RUMANTANA" yang dipasang pada Senin (30/3/2026). Setelah ditelusuri, sengketa tanah seluas 700 meter persegi dengan nomor persil 89.D.II. Kohir 1390 itu telah bergulir sejak tahun 2022.
Tahun 2023, Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan bahwa lahan tersebut milik ahli waris. Bahkan saat Pemkab Bandung Barat melakukan banding, pengadilan kembali menguatkan bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris.
Kemudian perkara ini maju ke tingkat kasasi pada Juni 2025. Dalam sidang itu, Pengadilian membatalkan hasil putusan di tingkat Bale Bandung dengan alasan yang berwenang mengadili merupakan pengadilan tata usaha.
"Nah saat ini kita sedang melayangkan langkah banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha usai Pengadilian Tata Usaha Negara Bandung memutus gugatan hukum melewati tenggat waktu yang ditetapkan. Kami menilai keputusan itu belum berkekuatan hukum atau inkrah apalagi ahli waris mempunyai bukti-bukti kuat terkait kepemilikan tanah," kata Kuasa Hukum Ahli Waris Nana Rumantana, Ridwan Jaelani saat dikonfirmasi.
Di Pengadilan Tinggi Tata Usaha, ahli waris menggugat Bupati Bandung Barat, Badan Keuangan dan AsetDaerah (BKAD), hingga Dinas Pendidikan. Adapun objek sengketa yakni Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/KEP.840-BKAD/2023 tanggal 21 September 2023 Tentang Penetapan Status Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah SD Langensari.
Ridwan mengatakan penetapan keputusan bupati tentang kepemilikan lahan tersebut tanpa memiliki dasar yang kuat. Sedangkan dari sisi ahli waris memiliki bukti kepemilikan berupa akta jual beli (AJB), surat keterangan peminjaman kepala desa, serta bukti pembayaran PBB.
"Sementara pihak Pemda di pengadilan sebelumnya ada fakta hukum mereka pimplan, karena pernah menyatakan bahwa tanah ini aset desa Gadobangkong, tapi pihak desanya tak mengakui punya lahan di sini," ujar Ridwan.
.png)
5 hours ago
1















































