Pajak Kendaraan Listrik Bakal Dibebaskan Lagi, Pemerintah Plin-plan?

2 hours ago 1

Warga mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, menyebut instruksi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian kepada seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik menunjukkan inkonsistensi kebijakan fiskal. Bhima menilai kebijakan tersebut mencerminkan belum selarasnya arah kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Plin-plan pengenaan pajak kendaraan listrik menjadi bukti pemerintah pusat dan daerah belum sejalan. Pemerintah pusat di satu sisi punya keterbatasan anggaran, dan efisiensi dana transfer daerah membuat pemda mengalami tekanan, bahkan untuk menjalankan belanja rutin," ujar Bhima saat dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), ucap Bhima, pemerintah daerah sebenarnya memiliki kewenangan untuk menarik opsen atau tambahan pungutan terhadap kendaraan, termasuk kendaraan listrik. Oleh karena itu, dia menilai instruksi pembebasan pajak berpotensi bertabrakan dengan regulasi yang sudah ada.

"Kalau pemda diminta tidak memungut pajak kendaraan listrik, apa kompensasi untuk potensi kehilangan PAD? Selama belum ada, pemda bisa saja tetap mengacu pada UU HKPD. Ini akan menimbulkan konflik aturan," lanjut dia.

Menurut Bhima, persoalan koordinasi ini tidak hanya berdampak pada pemerintah daerah, tetapi juga berimbas pada konsumen dan industri kendaraan listrik. Bhima menyebut ketidakpastian kebijakan bisa menahan momentum pertumbuhan pasar kendaraan listrik yang seharusnya meningkat di tengah kenaikan harga BBM nonsubsidi.

“Koordinasi yang bermasalah ini berakibat panjang ke konsumen EV. Penjualan EV yang momentumnya seharusnya naik karena BBM nonsubsidi naik justru bisa tertahan. Misalnya mobil Denza bisa terkena beban pajak Rp 15 juta hingga Rp 18 juta per tahun. Siapa yang mau beli?” tanya Bhima.

Bhima mengatakan ketidakpastian juga dirasakan oleh produsen kendaraan listrik yang telah menanamkan investasi di Indonesia. Para investor, kata dia, kini menghadapi dilema dalam menentukan strategi produksi dan tenaga kerja.

“Bagi produsen EV yang sudah berinvestasi juga jadi bingung apakah kapasitas produksi dan jumlah karyawan perlu diturunkan? Ketidakpastian sedang tinggi sehingga momen transisi energi bisa terlewat,” kata Bhima.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |