Ubah 7 Hektare LP2B Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Jadi Tersangka & Terancam 5 Tahun Penjara

3 hours ago 3

Ilustrasi tambak udang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan seorang pengusaha asal Kabupaten Batang berinisial AMP sebagai tersangka kasus pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam kasus tersebut, AMP mengubah tujuh hektare LP2B di Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, menjadi tambak udang komersial.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas tambak udang di tengah lahan pertanian di Desa Sengon. Merespons laporan tersebut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan pemeriksaan lapangan pada 11 Februari 2026. 

Dari pemeriksaan lapangan, petugas menemukan aktivitas budidaya tambak udang vannamei air payau di tengah lahan pertanian yang produktif. Tambak udang seluas tujuh hektare tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung seperti gudang, kantor, dan instalasi kincir air (paddle wheel). 

​"Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha didapatkan keterangan bahwa bidang tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang. Berdasarkan bukti administrasi dan kode objek pajak, bidang tanah tersebut berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B)," kata Kombes Pol Djoko Julianto saat memberikan keterangan pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026). 

Dia mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka tergolong rapi. AMP disebut mengantongi izin usaha, tapi dalam pelaksanaannya, koordinat lokasi tambak digeser dan melebihi batas yang ditentukan. Akhirnya tambak mencakup dan merusak zona sawah yang dilindungi. Area LP2B yang terdampak seluas 6,88 hektare dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektare. 

"Berdasarkan bukti dokumentasi foto satelit yang ditunjukkan polisi, pada tahun 2020 lokasi tersebut masih berupa hamparan lahan pertanian hijau, namun pada tahun 2025 hampir seluruhnya telah berubah menjadi petak-petak tambak udang," kata Kombes Djoko Julianto. 

Djoko mengungkapkan, usaha tambak udang tersebut sudah berjalan kurang lebih lima tahun dengan omzet keuntungan mencapai miliaran rupiah per tahun. Tersangka mengaku hasil panen udang vannamei tersebut dijual untuk pasar lokal.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |