Kemenko Kumham Imipas Perkuat Keadilan Restoratif di NTT Lewat Sinergi Polresta Kupang

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG, – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) bersama Kantor Wilayah Kemenkum Nusa Tenggara Timur memperkuat implementasi kebijakan keadilan restoratif di NTT. Penguatan ini dilakukan melalui koordinasi langsung dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota.

Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto, di Kupang, Kamis, menegaskan bahwa penguatan keadilan restoratif merupakan salah satu arah kebijakan pemerintah dalam reformasi sistem hukum pidana nasional. Tujuan utamanya adalah menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

"Keadilan restoratif bukan hanya menjadi alternatif penyelesaian perkara, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk membangun harmoni sosial. Melalui pendekatan ini, penyelesaian konflik hukum dapat dilakukan secara lebih berkeadilan dengan mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sehingga tidak semua persoalan harus berakhir di meja hijau," ujar Robianto.

Ia menekankan pentingnya sinergi antar-instansi penegak hukum dan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem penyelesaian sengketa yang efektif, cepat, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Peran Posbankum dan Juru Damai Desa

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum NTT, Hasran Sapawi, menambahkan bahwa upaya penguatan keadilan restoratif ini sejalan dengan program strategis Kementerian Hukum, yaitu pengembangan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan.

"Melalui program Posbankum, lurah dan kepala desa diberikan pelatihan sebagai paralegal yang berperan sebagai juru damai di lingkungan masing-masing. Tujuan utamanya adalah memastikan pengetahuan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan mendorong penyelesaian persoalan secara musyawarah," katanya.

Menurut Hasran, kehadiran Posbankum dan para juru damai di tingkat desa dan kelurahan mampu menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap keadilan.

Apresiasi dan Kolaborasi Polresta Kupang Kota

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, menyampaikan apresiasi terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat implementasi keadilan restoratif. Ia menyampaikan bahwa selama ini Polri juga telah menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui koordinasi tersebut, para pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi dalam implementasi keadilan restoratif di NTT. Langkah ini bertujuan untuk memperluas akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara menyeluruh.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |