Presiden Prabowo Subianto bersama Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Prof Jimly Asshiddiqie di Ustana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026) sore WIB.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Prof Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian. Hal itu nantinya diatur secara limitatif melalui undang-undang (UU).
"Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Nah, jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di Undang-Undang TNI," kata Jimly di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026) petang WIB.
Jimly menjelaskan, pembatasan tersebut akan diatur secara limitatif dengan menentukan jabatan-jabatan tertentu yang boleh diisi oleh anggota Polri. Hal itu serupa sudah diatur dalam Undang-Undang TNI.
Menurut ketua pertama Mahkamah Konstitusi (MK) itu, selama ini, tidak terdapat batasan terkait jabatan di luar institusi yang dapat diduduki anggota Polri. Semua personel Polri bisa menduduki posisi di luar instansi tanpa batas.
Menurut Jimly, ketentuan pembatasan akan dimuat dalam peraturan pemerintah (PP) atau UU yang sedang disiapkan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas). "Itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko," kata Jimly.
Adapun Presiden Prabowo Subianto menerima KPRP di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa sore WIb. Pertemuan yang berlangsung selama lebih dari tiga jam tersebut membahas laporan komprehensif terkait agenda reformasi Polri, termasuk arah kebijakan jangka pendek hingga menengah.
.png)
3 days ago
18














































