REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Guru Besar Teknologi Hasil Perikanan (THP) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, Prof Mala Nurilmala menawarkan solusi pembasmian ikan sapu-sapu yang tengah ramai diperbincangkan. Ia mendorong hasil pembasmian ikan pleco ini menjadi pupuk tanaman hias.
Prof Mala menyayangkan cara Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya mengubur hidup-hidup ikan sapu-sapu dalam operasi pembasmian ikan sapu-sapu karena dinilai tidak ada manfaatnya.
Kendati demikian, Auditor Halal MUI ini menilai operasi ini sangat positif dan masuk kategori force majeure dalam rangka keseimbangan ekosistem lingkungan
"Sebaiknya ikan sapu-sapu dimanfaatkan untuk pupuk cair tanaman hias. Memang tidak bisa digunakan lagi untuk makhluk hidup karena berada di perairan yang sangat tercemar oleh logam berat," ujar Prof Mala dalam keterangannya dikutip dari MUIDigital, Sabtu (25/4/2026).
Direktur InCoPro (asosiasi co-product akuatik Indonesia) ini mengingatkan bahwa ikan sapu-sapu yang berada di perairan sungai Jakarta sudah tercemar dengan logam berat, sehingga tidak aman jika digunakan untuk makhluk hidup.
"Bukan hanya untuk dikonsumsi manusia, melainkan juga apabila ikan sapu-sapu yang berada di perairan tercemar Jakarta dijadikan pakan ternak seperti ayam dan bebek," ucap Senior Researcher Halal Science Center IPB ini.
Ia mengatakan, jika ikan sapu-sapu berada di perairan tidak tercemar, ikan ini seperti ikan pada umumnya yang aman untuk dikonsumsi manusia dan dijadikan pakan ternak.
"Sebenarnya ikan sapu-sapu ini kalau ada penyeimbang ekosistemnya bisa melestarikan lingkungan dan bermanfaat menyerap logam. Cuma ini tidak ada makanan, gak ada pembasmi yang lainnya, akhirnya dia banyak banget bahkan jadi merusak lingkungan karena ekosistemnya gak ada," jelasnya.
Prof Mala menjelaskan, ikan sapu-sapu adalah ikan yang bisa beradaptasi dengan baik dalam segala kondisi. Karena itu, menurutnya, pembasmian ikan sapu-sapu perlu dimanfaatkan, dibanding dikubur, apalagi dikubur hidup-hidup.
Prof Mala menyoroti penyakit minamata, diakibatkan oleh ikan tuna yang sangat tercemar merkuri, sehingga menimbulkan berbagai kasus terhadap manusia.
"Ikan yang tercemar itu dijadikan rantai makanan. Misalnya ikan ini dimakan hewan, masuk logam beratnya. Hewan tersebut dimakan manusia secara terakumulasi, sehingga menimbulkan bahaya," ujarnya.
Prof Mala juga mengingatkan, apabila ikan sapu-sapu dikubur, maka proses terurainya akan lama karena ikan sapu-sapu memiliki cangkang yang sangat keras.
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI menanggapi operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diduga ketika proses penguburan ikan sapu-sapu masih dalam keadaan hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip. Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan).
.png)
5 hours ago
3
















































