Beda Dengan Jakarta, Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

4 hours ago 3

Pengguna kendaraan listrik mengisi daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di PLN UP3, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (13/4/2026). Pemerintah melakukan percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik nasional melalui penguatan industri, infrastruktur, dan insentif guna mendorong energi bersih, seiring peningkatan jumlah kendaraan listrik yang mencapai 413.542 unit berdasarkan data Korlantas Polri per Maret 2026 serta ketersediaan 4.769 unit SPKLU menurut PLN pada awal 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan transisi energi bersih nasional dengan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembebasan pajak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah di Serang, Sabtu (25/4/2026), mengatakan bahwa daerah akan menyesuaikan regulasi fiskal seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang memberikan wewenang pemberian insentif pajak tersebut.

"Untuk kendaraan listrik kita ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti," ujar Dimyati.

Kebijakan yang ditandatangani pada 22 April 2026 tersebut mendorong pemerintah daerah untuk membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik.

Meski mendukung penuh misi lingkungan, Dimyati memberikan catatan mengenai tantangan fiskal. Menurut dia, tren peningkatan penggunaan kendaraan listrik berpotensi memengaruhi struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan konvensional.

"Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan," katanya.

Dimyati menambahkan, isu mengenai potensi penurunan PAD tersebut telah disampaikan dalam forum koordinasi bersama Kementerian Koordinator dan Mendagri sebagai bahan pertimbangan kebijakan di masa depan.

Walau demikian, Pemprov Banten memastikan implementasi di lapangan akan tetap selaras dengan ketentuan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat guna mendorong ekosistem kendaraan ramah lingkungan di wilayah Banten.

"Pada prinsipnya kita mengikuti regulasi pusat. Sementara ini kita jalankan sesuai ketentuan yang ada," kata Dimyati.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |