Roy Suryo Ajukan Praperadilan Terkait Penggeledahan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

2 hours ago 2

Senin 29 Jun 2026 15:15 WIB

Sidang perdana praperadilan Roy Suryo digelar di PN Jakarta Selatan.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Tersangka kasus dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Roy Suryo menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Sidang teraebut beragendakan pembacaan permohonan oleh pemohon dalam hal ini, Roy Suryo didampingi tim penasihat hukumnya dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dinyatakan tidak sah dan melawan hukum. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tim penasihat hukum tersangka kasus dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Roy Suryo menyerahkan berkas praperadilan kepada termohon dalam hal ini pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Sidang teraebut beragendakan pembacaan permohonan oleh pemohon dalam hal ini, Roy Suryo didampingi tim penasihat hukumnya dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dinyatakan tidak sah dan melawan hukum. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka kasus dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Roy Suryo menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Sidang teraebut beragendakan pembacaan permohonan oleh pemohon dalam hal ini, Roy Suryo didampingi tim penasihat hukumnya dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dinyatakan tidak sah dan melawan hukum. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penasihat hukum tersangka kasus dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Roy Suryo, Refly Harun didampingin penasihat hukum lainnya membacakan petitum saat menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Sidang teraebut beragendakan pembacaan permohonan oleh pemohon dalam hal ini, Roy Suryo didampingi tim penasihat hukumnya dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dinyatakan tidak sah dan melawan hukum. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka kasus dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Roy Suryo menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Sidang teraebut beragendakan pembacaan permohonan oleh pemohon dalam hal ini, Roy Suryo didampingi tim penasihat hukumnya dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dinyatakan tidak sah dan melawan hukum. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka kasus dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Roy Suryo menjawab pertanyaan wartawan saat menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Sidang teraebut beragendakan pembacaan permohonan oleh pemohon dalam hal ini, Roy Suryo didampingi tim penasihat hukumnya dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dinyatakan tidak sah dan melawan hukum. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Roy Suryo menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Sidang teraebut beragendakan pembacaan permohonan oleh pemohon dalam hal ini, Roy Suryo didampingi tim penasihat hukumnya dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dinyatakan tidak sah dan melawan hukum.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo.

sumber : Republika

Berita Lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |