REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Hasil riset Dewan Pemuda Indonesia untuk Perubahan Taktis atau IYCTC menemukan ribuan siswa di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) terpapar iklan rokok murah. Peneliti IYCTC, Nalsali Ginting mengatakan riset dilakukan di tiga kecamatan utama di Kabupaten Lombok Utara (KLU), yakni Pemenang, Tanjung, dan Bayan.
Di sana IYCTC menemukan 354 titik iklan rokok luar ruang, di mana 88,7 persen atau hampir seluruhnya justru berdiri tegak di dalam radius terlarang 500 meter dari sekolah. "Ini bukan sekadar kebetulan, melainkan pola penargetan yang sistematis terhadap anak-anak. Hampir 30 ribu siswa di KLU setiap hari dipaksa melihat iklan rokok dalam perjalanan menuju sekolah. Iklan ini termasuk manipulatif bahkan mereka menggunakan warna cerah dan klaim rasa buah seperti apel, semangka, hingga beri yang sangat akrab dengan dunia anak," ungkap Nalsali melalui keterangannya, Selasa (22/4/2026).
Ia mengatakan riset ini juga mengungkap fakta miris mengenai aksesibilitas harga. Sebanyak 42 persen dari total iklan secara terang-terangan memajang harga di bawah Rp 20 ribu, bahkan banyak yang dijual secara ketengan.
"Industri rokok ini sedang berupaya menggeser kebutuhan pokok masyarakat menjadi konsumsi zat adiktif. Kalau radius 500 meter ini benar-benar dikosongkan dari iklan sesuai aturan Perbup KLU, maka lebih dari 60 persen wilayah hunian di wilayah ini akan menjadi tempat yang jauh lebih aman dan sehat untuk ditinggali," ujarnya, dalam diskusi yang digelar IYCTC dan koalisi SOS.
Menindaklanjuti temuan itu, Nalsali mendorong Pemkab Lombok Utara melakukan penguatan Satgas dengan melibatkan organisasi orang muda, seperti para peserta program DPRemaja yang saat ini tengah aktif melakukan reses dan pengawasan kebijakan di tingkat akar rumput.
Kepala Dinas Kesehatan KLU, Lalu Bahrudin mengatakan pemerintah daerah telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2025 terkait implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan fokus utama membersihkan radius 500 meter sekolah dari kepungan iklan rokok. "Kebijakan ini adalah langkah darurat mengingat angka perokok aktif di NTB telah menyentuh 35 persen, di mana sepertiga penduduknya sudah terpapar asap rokok," ujarnya.
Di Lombok Utara sendiri, kata dia, prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun berada di angka 7,4 persen. Anak-anak ini bahkan sejak usia SMP sudah mulai mencoba rokok karena paparan iklan yang masif. "Akhirnya morbiditas di KLU didominasi penyakit tidak menular dan lonjakan kasus pneumonia pada balita di bawah lima tahun akibat paparan asap rokok di rumah," katanya.
Sementara Asisten III Setda Kabupaten Lombok Utara, Wahyu Darmawan mengingatkan mandat perlindungan KTR ini merupakan bagian dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Namun demikian, ia menyoroti hasil audiensi Ombudsman 2025 yang menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan KTR di kantor pemerintahan masih lemah, kecuali di puskesmas dan RSUD.
"Kantor pemerintah kita justru harus menjadi contoh. Tidak boleh ada lagi orang merokok di sembarang tempat dalam gedung pelayanan publik. Kita harus sadar bahwa membiarkan anak terpapar rokok adalah bentuk kekerasan terhadap anak," tegas Wahyu.
Wahyu menambahkan, Pemkab Lombok Utara sendiri sudah meminta seluruh OPD untuk peduli dan menyediakan tempat khusus merokok yang tidak mengganggu mereka yang tidak merokok, terutama ibu hamil dan anak-anak.
sumber : Antara
.png)
1 hour ago
3
















































