ASN BPK Ditahan KPK dalam OTT Muara Enim, Ini Respons BPK

1 hour ago 1

Logo Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan respons mengenai penahanan ASN BPK oleh KPK terkait OTT Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Suap di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. BPK menyatakan, menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari sinergi dan upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"BPK berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap BPK dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2026).

Sejalan dengan hal tersebut, BPK berkomitmen akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE). BPK menyatakan secara sistematis telah melakukan berbagai program manajemen integritas yang dikembangkan dengan menerapkan prinsip tidak ada toleransi (zero tolerance) terhadap pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai BPK serta berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan.

Sebelumnya, KPK selama 7-8 Juni 2026 menangkap 10 orang dalam OTT. Lima orang ditangkap di Jakarta, dan lima lainnya di Sumatera Selatan.

Dalam OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026 tersebut, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu dari 10 orang yang diamankan.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.

Keempat tersangka tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

Pada 10 Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT lanjutan dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Pada 11 Juni 2026, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari dan pihak swasta bernama Augus Dwianggara dikonfirmasi KPK sebagai tersangka dugaan suap dalam pengaturan temuan pemeriksaan BPK pada Pemkab Muara Enim. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tersangka lain dari OTT lanjutan Muara Enim tersebut.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |