Dari kiri ke kanan: Suyud Margono (Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait), Makki Omar Parikesit (Komisioner LMKN Pencipta), Jerry Chen (Managing Director USEA), Suraya Abdullah (Regional Manager, Special Projects USEA), Bigi Ramadha (Interm General Manager LMKN).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengelola hak cipta dan royalti musik di negara kepulauan seperti Indonesia sering kali berujung pada kerumitan birokrasi yang melelahkan. Bayangkan, sebuah jaringan bisnis ritel atau kafe yang memiliki ratusan cabang dari Sumatera hingga Papua.
Selama ini, urusan memutar musik latar atau background music (BGM) agar suasana tempat usaha menjadi hidup harus diurus secara manual di setiap outlet. Pola lama dinilai ini tidak hanya tidak efisien bagi pelaku usaha, tetapi juga menyulitkan pendataan bagi para pencipta lagu yang berhak mendapatkan royalti.
Melihat celah tersebut, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggandeng perusahaan teknologi asal Singapura yang didukung keunggulan Jepang, USEA Pte. Ltd.. Kedua pihak menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta pada Rabu (10/6/2026) untuk merombak total sistem manual ini menjadi sebuah ekosistem lisensi musik komersial berbasis digital.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Managing Director USEA Jerry Chen selaku, dan Andi Muhanan Tambolutut yang diwakili oleh Komisioner LMKN Pencipta, Makki Omar Parikesit. Kerja sama ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa tata kelola musik di ruang publik Indonesia siap beralih ke cara-cara yang lebih modern dan transparan.
Rencana besar ini tidak muncul begitu saja di atas meja. Sebelum sepakat bekerja sama, LMKN dan USEA sudah menggelar serangkaian diskusi intensif sejak Maret 2026. Bahkan pada akhir Mei lalu, tim LMKN sempat terbang ke Tokyo untuk menemui JASRAC, organisasi manajemen kolektif Jepang.
Melalui jaringan industri yang kuat antara JASRAC dan U-NEXT HOLDINGS (induk perusahaan USEA), LMKN mempelajari bagaimana Jepang memanfaatkan teknologi untuk memantau penggunaan musik komersial, mengumpulkan royalti secara akurat, dan menjaga kepercayaan antara pelaku usaha dan seniman. Studi banding ini menjadi referensi nyata yang ingin diadaptasi di pasar Indonesia.
Nantinya, ekosistem digital yang sedang dirancang ini akan memangkas semua proses rumit di lapangan. Mulai dari pendaftaran lisensi tempat usaha, kalkulasi tarif, sistem pembayaran, hingga penerbitan sertifikat resmi, semuanya akan diintegrasikan ke dalam satu platform elektronik. Jauh yang lebih menarik, teknologi ini juga mencakup pemasangan perangkat pelacak (music tracking) dan sistem pengenalan audio pintar di lokasi-lokasi komersial yang sudah berizin. Melalui alat ini, lagu apa saja yang diputar di sebuah kafe atau mal akan tercatat secara otomatis dan langsung terlaporkan secara kredibel kepada pemilik hak cipta.
.png)
2 hours ago
1

















































