Wahyuddin Luthfi Abdullah
Agama | 2026-06-21 06:37:23
Keseriusan Indonesia dalam membangun ekosistem halal semakin terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah terus mendorong perluasan sertifikasi halal bagi berbagai produk yang beredar di masyarakat. Kesadaran konsumen pun meningkat. Label halal kini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan pilihan konsumsi.
Perkembangan ini tentu patut diapresiasi. Ia menunjukkan bahwa halal tidak lagi dipandang sekadar sebagai urusan personal seorang Muslim, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan konsumen dan kepastian hukum. Namun di tengah semakin masifnya gerakan sertifikasi halal tersebut, muncul sebuah pertanyaan yang jarang diajukan: apakah meningkatnya jumlah produk bersertifikat halal selalu diikuti oleh meningkatnya kesadaran halal dalam kehidupan masyarakat?
Kita mungkin hidup pada masa ketika produk halal paling mudah ditemukan. Label halal hadir pada makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, fashion, hingga berbagai layanan yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Akan tetapi, pada saat yang sama, kita masih menyaksikan berbagai praktik ketidakjujuran, korupsi, manipulasi, dan penyalahgunaan amanah yang terus terjadi di ruang publik.
Di sinilah letak persoalan yang perlu direnungkan. Masalah terbesar umat Islam hari ini mungkin bukan kurangnya produk halal, melainkan kecenderungan memahami halal hanya sebagai urusan konsumsi, bukan sebagai prinsip hidup yang membimbing seluruh aktivitas manusia. Akibatnya, halal sering kali berhenti pada label, sementara nilai-nilai yang melandasinya belum sepenuhnya membentuk perilaku.
Padahal, Islam memandang halal sebagai konsep yang jauh lebih luas daripada sekadar status hukum suatu produk. Allah ﷻ berfirman:
“Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik (thayyib) ...” (QS. Al-Baqarah: 168).
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya memerintahkan manusia mengonsumsi yang halal, tetapi juga yang thayyib. Artinya, yang dicari bukan sekadar sesuatu yang diperbolehkan secara hukum, melainkan juga sesuatu yang baik, bermanfaat, dan membawa maslahat. Karena itu, seorang Muslim tidak cukup hanya bertanya, “Apakah ini halal?” tetapi juga perlu bertanya, “Apakah ini baik?”
Pesan tersebut mengingatkan bahwa tujuan syariat tidak berhenti pada legalitas. Kesadaran halal yang sejati semestinya melahirkan pola hidup yang sehat, bertanggung jawab, tidak berlebihan, serta mempertimbangkan dampaknya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Lebih dari itu, konsep halal dalam Islam juga mencakup cara seseorang memperoleh dan menggunakan hartanya. Halal bukan hanya tentang apa yang masuk ke dalam tubuh, tetapi juga tentang bagaimana seseorang bekerja, berdagang, bertransaksi, dan menjalankan amanah yang dipercayakan kepadanya.
Karena itu, terdapat ironi yang perlu menjadi bahan refleksi bersama. Tidak sedikit orang yang sangat teliti memastikan kehalalan makanan yang dikonsumsinya, tetapi kurang memperhatikan kejujuran dalam bekerja, etika dalam berdagang, atau cara memperoleh penghasilan. Ada yang berhati-hati memilih produk bersertifikat halal, tetapi pada saat yang sama menganggap remeh manipulasi, kecurangan, atau penyalahgunaan amanah. Dalam situasi seperti ini, yang bermasalah bukanlah kurangnya label halal, melainkan belum tumbuhnya kesadaran halal sebagai nilai hidup.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini mengajarkan bahwa semangat mencari yang halal harus melahirkan sikap hati-hati dan integritas moral. Semakin tinggi kesadaran halal seseorang, seharusnya semakin tinggi pula kejujuran, amanah, dan tanggung jawabnya dalam kehidupan.
Di sinilah pentingnya peran pendidikan agama. Pendidikan tidak cukup hanya mengenalkan mana yang halal dan mana yang haram, tetapi juga harus menanamkan kesadaran mengapa seorang Muslim diperintahkan memilih yang halal. Sebab halal bukan tujuan akhir. Halal adalah pintu masuk menuju ketakwaan.
Pada akhirnya, sertifikat halal memang penting sebagai bentuk jaminan dan perlindungan bagi konsumen. Namun tujuan syariat tidak berhenti pada selembar sertifikat. Yang lebih penting adalah lahirnya kesadaran bahwa halal merupakan jalan hidup seorang Muslim. Sebab pada akhirnya, yang akan ditanyakan Allah ﷻ bukan sekadar apa yang kita konsumsi, tetapi juga bagaimana kita memperoleh, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan segala nikmat yang telah diberikan-Nya.
Karena itu, keberhasilan gerakan halal tidak semata-mata diukur dari banyaknya produk yang tersertifikasi, tetapi dari sejauh mana gerakan tersebut mampu membentuk karakter masyarakat. Sebab tantangan kita hari ini bukan hanya memperbanyak label halal, melainkan memastikan bahwa halal tidak berhenti pada label.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
.png)
7 hours ago
2






































