Reforma Agraria Belum Sesuai Harapan, Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Kaji Implementasi Tap MPR

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelaksanaan reforma agraria di Indonesia dinilai masih jauh dari harapan. Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari, mengatakan pihaknya melakukan kajian dengan berkeliling ke sejumlah perguruan tinggi untuk memperoleh masukan dari para guru besar dan akademisi.

“Untuk tahun ini kita fokus pada evaluasi implementasi Pasal 18, 18A, 18B, dan Pasal 33 beserta TAP MPR terkait. Dan kita berkeliling ke beberapa kampus,” ujar Taufik dalam wawancara di sela Diskusi Konstitusi di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Rabu (5/8/2026).

Diskusi tersebut merupakan bagian dari kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI mengenai pembangunan ketatanegaraan dan evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kajian tahun ini berfokus pada implementasi Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 33 UUD 1945 beserta Tap MPR terkait.

Menurut Taufik, pasal-pasal tersebut berkaitan dengan bagaimana negara dijalankan untuk kepentingan rakyat, tujuan bernegara, serta memastikan keadilan berdasarkan konstitusi. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah pelaksanaan reforma agraria sebagaimana diatur dalam Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

“Secara faktual, ternyata pelaksanaan dari reforma agraria sebagaimana yang diatur dalam TAP MPR Nomor IX tahun 2001 itu masih jauh dari harapan,” kata Taufik.

Ia menyebut kondisi tersebut terlihat dari masih adanya ketimpangan ekonomi, kerusakan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam yang sembrono, serta reforma agraria yang belum berjalan sesuai dengan hak-hak masyarakat.

Diskusi di UII menjadi ruang bagi Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI untuk memperoleh masukan dari para guru besar dan akademisi. Masukan tersebut akan menjadi bagian dari laporan kajian yang selanjutnya disampaikan kepada pimpinan MPR RI.

“Kami tadi mendapatkan banyak masukan dari para narasumber yang luar biasa dan tentunya masukan-masukan ini akan menjadi bagian dari laporan kajian dari Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI yang akan kami sampaikan kepada pimpinan MPR RI untuk menjadi bahan masukan perbaikan-perbaikan ke depan,” ujar Taufik.

Melalui kajian tersebut, Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI akan melihat berbagai persoalan dalam pelaksanaan kehidupan bernegara dan memberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil kajian serta masukan yang diperoleh dari para guru besar dan akademisi.

Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan untuk menindaklanjuti TAP MPR yang berkaitan dengan pembaruan agraria serta memperkuat pelaksanaan kehidupan bernegara sesuai dengan amanat konstitusi.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |