Jeratan Riba di Balik Bungkus Self-Reward

7 hours ago 2

Image Khairia Marifatullah

Ekonomi Syariah | 2026-06-21 07:06:43

ilustrasi foto yang dihasilkan oleh Ai

Pukul 23.47. Jempol seseorang berhenti di atas tombol “Bayar dengan Paylater”. Hari itu berat, target kerja meleset, atasan cerewet, dan satu kalimat muncul di kepala: “Aku pantas dapat sesuatu yang menyenangkan.” Tiga detik kemudian, sepatu seharga gaji setengah bulan resmi jadi miliknya dicicil tiga kali, “tanpa bunga”, katanya.

Begitulah self-reward versi generasi digital bekerja: bukan lagi soal merayakan pencapaian, tapi soal meredakan luka hari ini dengan tagihan besok. Dan masalahnya, “besok” itu datang membawa bunga yang jarang benar-benar kita hitung.

Angka yang Bikin Resah

Data OJK tahun 2023 cukup untuk membuat siapa pun menarik napas panjang: outstanding pinjaman fintech lending di Indonesia menembus Rp 57 triliun, dan yang paling banyak terjerat adalah kelompok usia 19–34 tahun usia produktif, usia yang seharusnya sedang membangun fondasi, bukan menggali lubang utang.

Ini bukan kebetulan. Fitur “beli sekarang, bayar nanti” dirancang untuk menghapus jeda berpikir antara ingin dan beli. Dulu, sebelum membeli sesuatu di luar kemampuan, ada friksi: harus menabung, harus menunggu, harus mempertimbangkan. Sekarang, friksi itu dihilangkan dengan sengaja. Cukup satu klik, dan keinginan langsung berubah jadi kepemilikan dengan cicilan yang “kelihatannya” ringan, padahal biaya tambahan akumulatifnya bisa mencapai 20–36% per tahun. Kesenangan sesaat itu, pada akhirnya, dibeli dengan menggadaikan kebebasan finansial masa depan.

Riba dengan Balutan Modern

Di sinilah letak masalah yang lebih dalam dari sekadar “boros”. Dalam terminologi Islam, riba adalah tambahan dalam akad tanpa kompensasi (‘iwadh) yang sah. Ulama fikih kontemporer, Wahbah Az-Zuhaili, menjelaskan riba nasi’ah sebagai kelebihan pembayaran yang dipersyaratkan atas penundaan waktu pelunasan dan ini persis mekanisme yang mendasari layanan paylater serta pinjaman online konvensional.

Tapi bukankah istilahnya bukan “bunga”, melainkan “biaya layanan” atau “biaya admin”? M. Cholil Nafis punya jawaban tegas untuk ini: penggantian istilah hanyalah strategi rebranding, bukan perubahan hakikat. Jika nilai biaya itu proporsional terhadap durasi dan besaran pinjaman, maka secara substansi ia tetaplah riba apa pun nama yang disematkan padanya. Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 pun sudah jelas: layanan keuangan digital wajib bebas dari riba, gharar, dan maysir.

Yang membuat ini makin licin, aplikasi-aplikasi tersebut dirancang dengan choice architecture desain antarmuka yang secara psikologis menggiring pengguna menuju utang lewat tampilan ramah, warna menenangkan, dan tawaran cashback yang menggiurkan. Kita tidak sedang melawan godaan biasa; kita sedang melawan tim desainer dan psikolog perilaku yang dibayar mahal untuk membuat utang terasa seperti hadiah.

Ketika Napas Keuangan Tersegal

Ada ketimpangan mendasar dalam sistem bunga: peminjam menanggung seluruh risiko, sementara pemberi pinjaman duduk tenang menikmati keuntungan yang pasti. Ini bukan sekadar teori ekonomi ini terlihat nyata pada banyak pengguna paylater yang harus mengatur ulang napas keuangan bulanan mereka, bahkan mengorbankan kebutuhan pokok demi menutup cicilan.

Dalam kerangka Maqashid al-Syariah, ini bukan persoalan sepele. Praktik semacam ini mencederai martabat kemanusiaan dalam aspek perlindungan harta (hifzh al-mal), karena kekayaan masyarakat perlahan terkikis lewat perpindahan nilai yang tidak seimbang kepada para pemodal. Yang miskin makin rentan, yang kaya makin nyaman dan semua itu terjadi di balik layar ponsel yang kita genggam setiap hari.

Jalan Keluar yang Sebenarnya Sudah Ada

Kabar baiknya: solusi ini bukan utopia. Ia sudah tersedia, hanya kalah promosi dibanding iklan paylater yang muncul tiap kali membuka aplikasi belanja.

Akad rahn (gadai syariah) di Pegadaian Syariah, misalnya, menawarkan akses dana tanpa bunga hanya biaya jasa (ujrah) yang transparan dan jelas di muka. Bagi yang ingin menabung untuk masa depan, emas menawarkan paradigma yang jauh lebih cerdas dibanding belanja konsumtif: menjaga daya beli, melindungi aset dari inflasi, alih-alih membeli barang yang nilainya menyusut begitu keluar dari toko.

Tapi solusi individual saja tidak cukup. Hasan (2022) menekankan pentingnya integrasi literasi keuangan syariah ke dalam kurikulum pendidikan, agar generasi muda memahami implikasi fikih dari setiap transaksi yang mereka lakukan bukan setelah terjerat, tapi sebelum terjebak. Di sisi regulasi, OJK perlu mewajibkan transparansi biaya efektif tahunan (Annual Percentage Rate) agar konsumen tidak lagi tertipu ilusi “cicilan murah” yang sebenarnya menumpuk jadi beban besar.

Self-reward yang Sesungguhnya

“Hadiah yang dibeli dengan uang yang akan datang, yang dipinjam lewat jalur riba, bukanlah self-reward yang sebenarnya.”

Itu hanya kesenangan yang dipinjam dari diri sendiri di masa depan lengkap dengan bunga.

Penghargaan diri yang sejati bukan terletak pada barang yang kita pajang di etalase media sosial, melainkan pada ketenangan batin saat mengetahui setiap rupiah yang kita keluarkan adalah halal dan berkah. Sudah saatnya kita merebut kembali narasi self-reward dari cengkeraman industri kredit. Memuliakan diri berarti melindungi harta, membangun kekayaan dengan instrumen syar’i, dan berani memilih keberkahan di atas kemudahan sesaat.

Sebab pada akhirnya, tidak ada kemudahan sejati dalam transaksi yang ujungnya hanya menawarkan kegelisahan dan beban finansial yang tiada habisnya.

Daftar Pustaka

Az-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu (Jilid 5, Edisi Revisi). Dar Al-Fikr.

Hasan, A. (2022). Literasi Keuangan Syariah dan Perilaku Konsumtif Generasi Milenial: Analisis Dampak Fintech Lending Terhadap Stabilitas Keuangan Rumah Tangga. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 8(2), 112–130. https://doi.org/10.20885/JEKI.vol8.iss2.art3

Nafis, M. C. (2021). Fatwa dan Transformasi Ekonomi Digital Syariah di Indonesia: Antara Regulasi dan Realitas Pasar. Jurnal Bimas Islam, 14(1), 1–28. https://doi.org/10.37302/jbi.v14i1.302

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |