Wamen ATR/BPN: Alih Fungsi Lahan Sawah tak Terkontrol dan Ganggu Ketahanan Pangan Nasional

7 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Ossy Dermawan mengatakan, praktik alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah masih tidak terkontrol. Hal tersebut dinilai dapat mengganggu ketahanan pangan nasional. 

"Alih fungsi lahan pengendaliannya sangat mendesak, karena alih fungsi, utamanya sawah menjadi non-sawah, semakin meningkat. Tidak hanya terjadi di Jawa Tengah, tapi terjadi di daerah lain di seluruh Indonesia," ujar Ossy saat membuka acara sosialisasi soal pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Kamis (4/6/2026). 

Dia menambahkan, lahan sawah kerap beralih fungsi demi kebutuhan industri, perumahan, dan lain sebagainya. Ossy menekankan bahwa melindungi lahan sawah tidak serta merta menolak pembangunan. 

"Tugas kita adalah memastikan bahwa pembangunan berjalan secara tertib, adil, dan terukur, tanpa kemudian mengorbankan fondasi ketahanan pangan kita," ujar Ossy. 

Di Jawa Tengah, misalnya, berdasarkan data ATR/BPN, luas lahan sawah dilindungi (LSD) provinsi tersebut pada 2021 mencapai 1.018.107 hektare. Namun saat ini, 1.831 hektare di antaranya telah beralih fungsi, sebagian besar untuk kebutuhan perumahan, industri, dan peternakan. Porsi terbesar adalah industri dan perumahan yang masing-masing mencapai lebih dari 500 hektare. 

Ossy menjelaskan, saat ini terdapat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). "Di situ sudah disampaikan bahwa persentase lahan baku sawah yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B itu ditargetkan mencapai 87 persen pada tahun 2029. Artinya kalau sudah menjadi LP2B, ini kalau bahasa Pak Menteri adalah sawah forever," ucapnya. 

Menurut Ossy, saat lahan baku sawah (LBS) tidak ditetapkan menjadi LP2B, perlindungan terhadapnya menjadi lemah. "Itulah yang kemudian terjadi alih fungsi lahan tidak terkendali. Sehingga LP2B harus dimaknai sebagai instrumen perlindungan," ujarnya. 

"Dengan menetapkan LBS menjadi LP2B, negara kemudian memberikan pesan bahwa lahan-lahan LP2B ini adalah bukan lahan biasa. LP2B ini adalah lahan strategis untuk pangan, untuk para petani, dan untuk masa depan pangan nasional kita," tambah Ossy. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |