Usai Jadi Tersangka, KPK Segel Rumah Silmy Karim

2 hours ago 2

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyegelan ini menyusul status Silmy yang menjadi tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Imigrasi Jakarta Barat.

Adapun penyegelan baru dilakukan pada Rabu malam sebagai bagian rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup. "KPK melakukan pemasangan 'KPK line' atau penyegelan yang di beberapa titik lokasi untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6/2026). 

KPK menyatakan penyegelan dilakukan demi keperluan penggeledahan di waktu selanjutnya. Walau begitu, Budi belum merinci ruang mana saja dari rumah Silmy yang disegel. 

"Untuk detail ruangan yang disegel nanti kami akan update," ujar Budi. 

Sebelumnya, KPK mengungkapkan perkara yang melilit Silmy Karim. KPK menjelaskan perkaranya berlangsung saat Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.

KPK mengendus pelanggaran terjadi saat Silmy masih duduk sebagai orang nomor satu di Ditjen Imigrasi. KPK memastikan perkara yang melilit Silmy ini berhubungan dengan pengurusan dokumen keimigrasian. KPK menduga terdapat pemerasan dan gratifikasi.

Tercatat, ada delapan orang yang langsung ditahan KPK. Yaitu Silmy Karim; Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP); Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST). 

Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya mereka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penetapan tersangka ini didasarkan kecukupan alat bukti yang dikantongi penyidik.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |