REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dugaan korupsi berjamaah di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lepas dari masifnya influks tenaga kerja asing (TKA) ke Tanah Air. Cuan haram besar-besaran diraup dari suap di pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Sebagai gambarannya, dari 2023 hingga akhir 2024 terjadi kenaikan angka kehadiran TKA di Indonesia dari 168.048 menjadi 183.964, merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan. Artinya, sepanjang periode tersebut terjadi kedatangan dan pemberian izin keimigrasian sebanyak 15.916 orang.
Sementara dari total TKA yang berada di Indonesia pada 2024 itu, sebanyak 101.953 pekerja berasal dari Negeri Tirai Bambu. Angka itu mencapai 55,42 persen atau lebih dari separuh total TKA.
Jumlah yang datang dari China itu juga jauh melampaui urutan terbanyak selanjutnya yakni dari Jepang sebanyak 14.982 pekerja (8,14 persen), diikuti Korea Selatan 12.948 pekerja (7,04 persen), India 9.388 pekerja (5,1 persen), Malaysia 6.274 pekerja (3,41 persen), dan Filipina 4.631 pekerja (2,52 persen).
Masifnya kedatangan TKA itu kemudian jadi sarana mencari duit haram di Ditjen Imigrasi. Dalam kasus terkini yang menjerat pejabat kantor imigrasi dan Ditjen Imigrasi, KPK menarik tindak pidana sejak 2024.
Tak hanya pengurusan KITAS dan KITAP, perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Visa on Arrival (VoA) juga jadi bancakan.
Data yang diperoleh Republika menunjukkan bahwa kantor-kantor imigrasi daerah menerima sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1,1 juta per kepala untuk perpanjangan tersebut.
Salah satu agensi TKA dari China mengungkapkan menerapkan tarif pengurusan perpanjangan ITK senilai Rp 2,5 juta dan pengurusan perpanjangan VoA sebesar Rp 1,3 juta rupiah.
Dari jumlah itu, yang dipotek oleh kantor imigrasi daerah terkait untuk perpanjangan ITK berkisar dari Rp 900 ribu hingga Rp 1,2 juta per kepala. Sementara yang diperoleh kantor imigrasi dari perpanjangan VoA sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu per kepala.
Cuan yang terkumpul dari pengurusan ini yang kemudian mengalir juga ke para tersangka dari kantor imigrasi daerah dan dari Ditjen Imigrasi serta Kementerian Imipas. Setiap bulan, para tersangka pucuk pimpinan kantor imigrasi daerah yang ikut bermain bisa mendapat uang haram berkisar dari Rp 100 juta hingga Rp 140 juta.
Tak hanya itu, kongkalikong di sejumlah kantor imigrasi terkait penindakan dan penangkapan WNA yang menyalahi izin tinggal juga ada cuannya sendiri. Bisa mencapai Rp 50 juta per minggu hingga Rp 100 juta per bulan.
Sementara di tingkat Kementerian Imipas dan Direktorat Jenderal Imigrasi, dana yang diduga mengalir ke para pejabat yang jadi tersangka KPK mencapai total hampir Rp 600 juta per bulan.
.png)
2 hours ago
2

















































