
Oleh: Muhammad Anwar, Peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS)
REPUBLIKA.CO.ID, Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan jutaan pekerja yang menggantungkan penghidupannya pada platform digital. Namun hingga saat ini, regulasi ketenagakerjaan Indonesia belum memberikan pengakuan dan perlindungan yang memadai terhadap kelompok pekerja tersebut.
Di Indonesia, jutaan pengemudi transportasi online, kurir, dan pekerja digital lainnya masih diklasifikasikan sebagai "mitra". Akibatnya, sebagian besar perlindungan ketenagakerjaan seperti jaminan sosial, keselamatan kerja, standar upah layak, waktu kerja, hak cuti, maupun kebebasan berserikat belum dijamin secara memadai.
Perdebatan mengenai status pengemudi transportasi online sebenarnya telah berlangsung bertahun-tahun. Sebagian kalangan beranggapan bahwa mereka adalah mitra independen karena memiliki keleluasaan menentukan waktu bekerja. Sebaliknya, banyak pula yang menilai bahwa perusahaan aplikasi sesungguhnya bertindak sebagai pemberi kerja melalui pengendalian algoritma, sistem insentif, hingga mekanisme suspend akun.
Di tengah hangatnya pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, terdapat beberapa alasan mendasar mengapa pekerja platform perlu ditempatkan di bawah rezim hukum ketenagakerjaan tersebut.
Pertama, Perkembangan internasional menunjukkan arah yang semakin jelas. Dalam pembahasan Konvensi ILO Nomor 193 mengenai Decent Work in the Platform Economy, organisasi perburuhan dunia tidak lagi memulai diskusi dari pertanyaan apakah seseorang pekerja atau bukan.
Sebaliknya, ILO menggunakan pendekatan yang lebih progresif dengan terlebih dahulu mengakui seluruh orang yang bekerja melalui platform digital sebagai platform workers. Status hubungan kerjanya kemudian disesuaikan dengan sistem hukum masing-masing negara. Pendekatan ini memiliki pesan penting yaitu perlindungan tidak boleh ditunda hanya karena negara belum selesai memperdebatkan status hukum pekerja.
Kedua, Jika ditelaah secara substantif, hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi telah memenuhi unsur-unsur hubungan kerja sebagaimana Pasal 1 butir 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tetap berlaku dan tidak diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal tersebut mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Dalam praktiknya, ketiga unsur tersebut telah terpenuhi dalam hubungan antara perusahaan platform dan pengemudi.
Terdapat pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh driver berupa layanan transportasi, pengantaran makanan, maupun logistik. Selanjutnya terdapat unsur perintah melalui algoritma yang mengatur distribusi pesanan, target performa, sistem penilaian, insentif, hingga sanksi suspend. Terakhir, terdapat imbalan atas pekerjaan yang besaran maupun mekanisme pembayarannya ditentukan oleh platform.
Dengan demikian, maka secara substansi hubungan tersebut telah memenuhi karakteristik hubungan kerja. Oleh karena itu, terdapat dasar hukum yang kuat untuk mengkategorikan hubungan antara platform dan pengemudi sebagai hubungan kerja yang tunduk pada hukum ketenagakerjaan.
Ketiga, secara tidak langsung negara telah mengakui eksistensi pekerja platform khususnya sektor transportasi online. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online merupakan perkembangan penting dalam kebijakan nasional.
Penggunaan istilah "pekerja" oleh Presiden memiliki makna normatif yang penting karena menunjukkan adanya pengakuan negara terhadap posisi pengemudi sebagai subjek yang layak memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.
Dengan demikian, arah kebijakan nasional sesungguhnya telah bergerak menuju pengakuan pekerja platform sebagai pekerja, bukan semata-mata sebagai mitra bisnis.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
.png)
2 hours ago
2

















































