Sasar Titik Distribusi dan Pengiriman Barang, Bea Cukai Intensifkan Pemberantasan Rokok Ilegal

1 hour ago 2

Kanwil Bea Cukai Banten melaksanakan Operasi Gurita pada 16-25 Mei 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai intensifkan pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal melalui berbagai operasi yang dilaksanakan di sejumlah daerah. Langkah ini ditempuh untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan, menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha legal, serta mendukung penerimaan negara dari sektor cukai.

Di Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe menggelar operasi bersama Gempur Rokok Ilegal pada Kamis (21/5/2026).

Operasi dilaksanakan di sejumlah wilayah strategis, meliputi Kecamatan Banda Sakti di Jalan Darussalam dan Jalan Pase, Kecamatan Muara Dua di sepanjang Jalan Medan–Banda Aceh, serta Kecamatan Blang Mangat.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menyatakan, selain melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, tim gabungan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada pedagang.

Petugas memberikan pemahaman mengenai dampak rokok ilegal terhadap penerimaan negara, persaingan usaha yang sehat, serta risiko bagi kesehatan masyarakat.

‘’Pedagang juga kami imbau untuk memastikan legalitas produk yang diperjualbelikan dan memahami konsekuensi hukum atas peredaran rokok ilegal," jelas dia melalui keterangan yang dikutip Kamis (4/6/2026).

Sementara itu, di Provinsi Banten, Kanwil Bea Cukai Banten melaksanakan Operasi Gurita pada 16-25 Mei 2026 di Kabupaten Tangerang. Operasi difokuskan pada pemeriksaan barang kiriman di sejumlah Perusahaan Jasa Titipan (PJT) untuk mengantisipasi distribusi rokok ilegal melalui jalur pengiriman barang.

Kanwil Bea Cukai Banten ingin memastikan distribusi barang kena cukai berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan. "Pengawasan juga dilakukan sebagai langkah preventif untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan tertib administrasi," tambah Budi.

Di Sulawesi Selatan, Bea Cukai Parepare turut meningkatkan pengawasan melalui operasi pasar di sejumlah wilayah pengawasan, antara lain Kabupaten Sidrap, Pinrang, Barru, dan Enrekang. Kegiatan tersebut mencakup sosialisasi pengenalan jenis-jenis rokok ilegal sekaligus penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar.

Pengawasan secara rutin dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dan aduan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Parepare berharap pengawasan yang masif dapat menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.

Menurut Budi melalui berbagai operasi tersebut, Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

"Partisipasi masyarakat dan kepatuhan pelaku usaha menjadi faktor penting menciptakan perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, serta memberikan ruang usaha lebih adil bagi pelaku industri hasil tembakau yang taat terhadap ketentuan," tutupnya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |