
Kasus Penganiyaan (foto: Freepik)
JAKARTA – Polda Jawa Tengah mengungkap identitas oknum aparat yang diduga menganiaya, dan menyiksa seorang perempuan berinisial MAN atau M (30). Terduga pelaku diketahui berinisial Aiptu N yang merupakan anggota Polres Tegal Kota. Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan memeriksa sekaligus menahan anggota yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh Bidpropam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," kata Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (3/7/2026).
Artanto menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Aiptu N terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan telah terjadi sejak Desember 2023 dan diduga dipicu perselisihan antara korban dengan terduga pelaku.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
10 hours ago
6
















































