Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya

9 hours ago 4

Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji (foto: Okezone)

JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana permohonan tersebut dijadwalkan digelar pada Jumat (10/7/2026).

"Kami kemarin sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang baru untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang ITE," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Menurut Gafur, permohonan tersebut telah diregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang perdananya telah dijadwalkan pada Jumat (10/7/2026).

Praperadilan itu diajukan dengan merujuk pada uraian peristiwa pidana dalam surat dakwaan dr. Tifauzia Tyassuma yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Ternyata tidak sesuai dengan yang selama ini diglorifikasikan pendukung Pak Jokowi, para termul, termasuk tim kuasa hukum Pak Jokowi. Kami ingin melihat apa bukti yang mereka miliki. Meskipun kami belum menerima surat dakwaan Mas Roy, kami berkaca dari surat dakwaan Bu Tifa yang telah dibacakan secara terbuka. Kami menilai penggunaan Pasal 32 Undang-Undang ITE dalam perkara pidana ini, yang ancaman hukumannya mencapai delapan tahun, ternyata jauh sekali dari faktanya," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |