Tak Kunjung Selesai

11 hours ago 8

Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis

REPUBLIKA.CO.ID, Ada ironi yang sulit dijelaskan kepada orang awam dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo. Pada awalnya, pertanyaannya sangat sederhana. Sesederhana pertanyaan seorang murid kepada gurunya, "Apakah ijazah itu asli?"

Bertahun-tahun publik memperdebatkan satu benda yang sama: selembar ijazah yang disebut-sebut pernah digunakan Jokowi ketika mendaftar sebagai Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.

Tetapi semakin lama perkara ini berjalan, semakin jauh ia meninggalkan pertanyaan awalnya: apakah ijazah itu asli?

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditangkap bukan karena dituduh memalsukan ijazah Jokowi. Mereka juga tidak ditangkap karena terbukti memiliki ijazah asli tersebut.

Keduanya dijerat sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP yang berkaitan dengan dugaan manipulasi data elektronik, pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi elektronik yang dianggap melanggar hukum.

Di sinilah orang awam mulai mengernyitkan dahi. Bukankah yang diperdebatkan selama ini adalah ijazah? Mengapa yang muncul justru perkara data elektronik, fitnah, dan pencemaran nama baik?

Bukankah yang dipersoalkan adalah dokumen fisik? Mengapa yang dibahas adalah file digital, unggahan media sosial, dan informasi elektronik?

Pertanyaan-pertanyaan itu mungkin terdengar sederhana. Tetapi justru kesederhanaan itulah yang membuat polemik ini tidak pernah benar-benar selesai.

-000-

Pagi Jumat itu, Tifa seharusnya menjalani salah satu hari terpenting dalam hidup akademiknya. Semalaman ia menyiapkan dokumen disertasi untuk ujian doktor di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Ia sudah berdandan di kamar apartemennya. Sudah bersiap berangkat ke kampus. Tetapi yang datang lebih dahulu bukan penguji. Yang datang adalah para penyidik.

Pukul 06.47 WIB, aparat menggedor pintu apartemennya lalu membawanya untuk menjalani proses hukum. Hampir bersamaan, Roy Suryo juga dijemput dari rumahnya.

Peristiwa itulah yang memicu reaksi keras Din Syamsuddin. "Allahu Akbar," tulis mantan Ketua Umum Muhammadiyah itu dalam pernyataannya, seraya menyatakan kesediaannya menjadi penjamin agar Roy dan Tifa tidak ditahan.

Banyak orang membaca kalimat itu sebagai ekspresi kemarahan. Saya membacanya sebagai ekspresi kegelisahan. Sebab yang dipersoalkan Din sebenarnya bukan sekadar penangkapan Roy dan Tifa. Yang dipersoalkannya adalah logika penyelesaian perkara.

Logika Din sederhana. Jika ada orang menuduh keaslian sebuah ijazah, maka yang semestinya lebih dahulu dipastikan adalah keaslian ijazah tersebut. Setelah itu, jika tuduhan terbukti salah, para penuduh dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Tetapi yang kini terlihat oleh sebagian masyarakat justru kebalikannya. Orang-orang yang mempertanyakan diproses lebih dahulu, sementara perdebatan tentang objek yang dipertanyakan terasa tidak pernah mencapai garis akhir yang diterima semua pihak.

-000-

Kasus Roy-Tifa sendiri bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada tahun 2025. Sejak saat itu lahirlah serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Perlu dicatat, perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia tidak hanya berkaitan dengan dugaan manipulasi data elektronik. Keduanya juga dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penyebaran informasi elektronik yang dianggap menimbulkan kebencian atau permusuhan, serta dugaan manipulasi dokumen elektronik.

Dengan kata lain, perkara ini telah berkembang jauh melampaui perdebatan awal tentang keaslian sebuah ijazah. Ia telah berubah menjadi sengketa mengenai cara informasi itu diproduksi, disebarkan, ditafsirkan, dan dipertanggungjawabkan di ruang publik.

Di satu sisi, negara melihat perkara ini sebagai dugaan pelanggaran terhadap reputasi seseorang dan integritas informasi elektronik. Di sisi lain, Roy dan Tifa memandang diri mereka sebagai pihak yang sedang mempertanyakan keaslian sebuah dokumen yang menurut mereka memiliki konsekuensi publik.

Dari sinilah lahir dua narasi yang berjalan sejajar tetapi tidak pernah benar-benar bertemu.

Kasus ini mula-mula seperti orang memperdebatkan isi sebuah surat. Tetapi dalam perjalanannya, perdebatan bergeser ke siapa yang memfotokopi surat itu, siapa yang mengunggahnya ke internet, siapa yang memberi catatan di pinggir kertasnya, dan siapa yang menyebarkannya kepada orang lain.

Akibatnya, isi surat yang semula menjadi sumber sengketa perlahan bergerak ke latar belakang, sementara perdebatan tentang peredaran surat itu justru mengambil panggung utama.

Polisi tentu mempunyai argumentasi hukum soal penangkapan tersebut. Menurut Kombes Pol Iman Imanuddin, penjemputan Roy dan Tifa dilakukan dalam rangka Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik harus memastikan kehadiran tersangka dan barang bukti saat proses pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Secara hukum acara, alasan itu sah dan dapat dipahami. Tetapi polemik ini tidak hidup di ruang hukum semata. Ia hidup di ruang persepsi. Dan persepsi publik sering bekerja dengan logika yang berbeda dari logika hukum.

Publik melihat sesuatu yang lain. Mereka melihat bahwa selama bertahun-tahun yang diperdebatkan adalah keaslian ijazah. Jokowi mengatakan ijazah itu asli. Ijazah tersebut bahkan telah diserahkannya kepada penyidik untuk diperiksa. Polisi menyatakan telah melakukan berbagai pengujian, mulai dari kertas, tinta, hingga aspek forensik lainnya.

Namun dalam pandangan sebagian masyarakat, berbagai proses hukum dan pengadilan yang dilaksanakan di berbagai kota kemudian tidak pernah benar-benar menghadirkan ijazah itu sebagai pusat pertarungan argumentasi yang terbuka dan meyakinkan.

Yang muncul justru gugatan prosedural, sengketa kewenangan, persoalan legal standing, serta perkara pidana yang berkembang ke wilayah fitnah, pencemaran nama baik, dan data elektronik.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |