SPPG tidak akan Terima Insentif Rp6 Juta Per Hari Selama Masa Libur Sekolah

6 hours ago 5

Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengantarkan paket Makanan Bergizi Gratis (MBG) di MTs Negeri 39 Jakarta, Rabu (20/5/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak akan menerima insentif selama masa libur sekolah, seiring penghentian sementara distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Diketahui, selama ini, SPPG menerima insentif Rp6 juta per hari.

“Seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” ujar Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Juru Bicara BGN Agustina Arumsari dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Agustina mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan program MBG Tahun Anggaran 2026. Ia menjelaskan, selama ini setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari, termasuk bagi unit yang belum beroperasi secara penuh karena jumlah penerima manfaat belum mencapai kapasitas maksimal 3.000 orang.

Menurut Agustina, penghentian sementara pemberian insentif dilakukan seiring kebijakan BGN yang tidak mendistribusikan MBG selama masa libur sekolah guna mendukung penataan dan standarisasi tata kelola program. Ia menuturkan kebijakan tersebut juga berdampak pada efisiensi anggaran. Berdasarkan data BGN, jumlah SPPG yang telah beroperasi mencapai 27.820 unit.

Dengan asumsi penghentian pemberian insentif sebesar Rp6 juta per hari selama 18 hari masa libur, BGN memperkirakan efisiensi anggaran insentif SPPG mencapai sekitar Rp3 triliun.

Ia mengatakan momentum libur sekolah dimanfaatkan untuk melakukan penataan kembali tata kelola dan operasional program MBG sehingga pelaksanaannya ke depan dapat berjalan lebih efektif dan terstandar.

“Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp3.004.560.000.000," ujar Agustina.

Sebelumnya, Agustina mengumumkan program MBG tidak akan didistribusikan selama periode libur sekolah mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.

“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya,” ujarnya.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |