Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kacab bank Kopda Feri Heriyanto (tengah), Serka Mochamad Nasir (kiri) dan Serka Frengky Yaru (kanan) menjalani sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank, Mohamad Ilham Pradipta pada 20 Agustus 2025.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti perubahan skenario dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) yang berujung pada kematian korban. Awalnya, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto bertanya kepada Antonius Aditia Majarjuna (saksi 4) terkait ketidaksesuaian rencana awal dengan fakta di lapangan.
"Dari rencana awal kan mau baik-baik saja. Kenapa jadi preman? Itu konotasinya sudah mengarah ke cara paksa. Berarti otomatis ada unsur kekerasan di dalam rencana itu?," tanya hakim.
“Lah makanya, kok keluar dari jalur. Kenapa cari aparat, kenapa kemudian cari preman, bahkan terdakwa akhirnya cari orang-orang hitam itu,” lanjut Hakim.
Dalam kesaksiannya, Antonius yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyebut bahwa skenario awal yang disusun oleh pengusaha bimbingan belajar Dwi Hartono tidak mengarah pada tindakan kekerasan. Rencana itu disebut hanya bertujuan mengajak korban bekerja sama dalam pemindahan dana dari rekening dormant.
Menurut Antonius, pendekatan yang dirancang adalah persuasif dengan menghadirkan sosok aparat untuk memberikan tekanan psikologis, bukan melalui tindakan fisik. Bahkan, Dwi Hartono awalnya meminta korban agar tetap dalam kondisi sehat karena proses tersebut akan dilakukan di lingkungan kantor cabang yang ramai.
"Korban harus dalam keadaan sehat, karena rencananya dilakukan di ruang kepala cabang, ada karyawan, satpam, dan nasabah," ujar Antonius.
Namun, majelis hakim mempertanyakan fakta bahwa dalam pelaksanaannya justru muncul unsur kekerasan yang berujung fatal. Hakim menilai ada pergeseran signifikan dari rencana awal hingga akhirnya melibatkan pihak-pihak lain di luar skenario.
Namun, Antonius mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana perubahan tersebut terjadi. Dia juga membantah keterlibatannya dalam keputusan yang mengarah pada penggunaan kekerasan.
"Saya tidak tahu soal itu," ucap Antonius.
sumber : Antara
.png)
2 hours ago
1














































