REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pria berinisial AJS (56 tahun), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap delapan santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, sempat mengajukan praperadilan saat ditetapkan tersangka oleh Polres Semarang. Namun pengadilan menolak seluruh permohonan AJS.
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengungkapkan, AJS, yang dalam kasus dugaan kekerasan seksual sempat mengaku sebagai habib, mengajukan praperadilan pada Mei 2026 lalu. "Tanggal 5 Mei, yang bersangkutan, melalui kuasa hukumnya, mengajukan praperadilan," kata Bodia ketika diwawancara, Kamis (11/6/2026).
Namun, Bodia menambahkan, karena timnya melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai standar operasional prosedur, pengadilan menolak praperadilan AJS. "Alhamdulillah, karena formil kami sesuai, SOP kami semua sesuai, kemarin dinyatakan gugur atau ditolak seluruhnya," ujarnya.
Karena praperadilannya ditolak, AJS tetap berstatus tersangka dan melanjutkan penahanannya di Polres Semarang. Bodia mengungkapkan, selain penanganan tersangka, pihaknya juga berupaya memberikan fasilitas pendampingan kepada para terduga korban.
"Pendampingan dari Dinas P3AKB dan Dinas Sosial, serta kami juga selalu meminta pendampingan dari psikolog psikologi forensik juga," kata Bodia.
Bodia mengungkapkan, para santriwati terduga korban kekerasan seksual oleh AJS masih anak-anak. Mereka berusia antara antara 13-16 tahun.
"Ini terjadi sejak Juni 2023 sampai November 2024 di pondok pesantren yang ada di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Karena saya berupaya melindungi korban, saya tidak berani menyebutkan nama pondok pesantrennya," ujar Bodia.
Dia menjelaskan, aksi dugaan kekerasan seksual bermula ketika AJS ditawari untuk menjadi pengajar di sebuah ponpes di Susukan. AJS pun tinggal di ponpes yang memiliki ratusan santri dan santriwati tersebut.
Saat mulai mengajar, AJS perlahan menyebarkan ajaran atau doktrin sesat kepada para santriwati. "Dia menyesatkan korban dengan menyampaikan bahwa persetubuhannya itu menghapus dosa. Kemudian kalau misalnya tidak menurut, nanti masuk neraka. Disebut bisa menjadi pengobatan juga," ucap Bodia.
Dia menambahkan, tersangka AJS mencabuli dan menyetubuhi para korbannya. "Ada delapan orang yang rentang umurnya dari 13-16 tahun," ujarnya.
Bodia mengatakan, awalnya pencabulan hanya berlangsung di lingkungan ponpes. Namun aksi bejat AJS kemudian berlanjut di luar area ponpes.
"Dengan dalih ziarah, dia (AJS) ke hotel-hotel. Ada TKP di hotel-hotel di sekitar Kabupaten Semarang," ungkapnya.
Selama melakukan pencabulan, para santriwati terduga korban tak pernah melaporkan perbuatan AJS. Hal itu karena mereka takut dan dalam tekanan akibat diancam tersangka.
"Tapi kemudian ada kejadian dia (AJS) diusir warga sekitar dan pengurus pesantren karena suka mengaku-ngaku habib, padahal tidak pernah ikut beribadah bersama. Itu Maret 2024 diusirnya," kata Bodia seraya menambahkan bahwa AJS bersuku Jawa dan berasal dari Kota Salatiga.
Pada Mei 2025, keluarga dari para santriwati terduga korban akhirnya memberanikan diri melaporkan dugaan pencabulan oleh AJS ke Polres Semarang. Setelah menerima laporan tersebut, Polres Semarang langsung melakukan pendalaman.
.png)
2 hours ago
1

















































