REPUBLIKA.CO.ID, Keberangkatan perdana jamaah haji Indonesia gelombang pertama dijadwalkan berlangsung pada 21 April 2026. Keberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci seringkali diiringi dengan berbagai ritual ibadah di Tanah Air, salah satunya adalah menunaikan sholat sunnah sebelum keluar rumah.
Di tengah masyarakat, muncul pertanyaan, apakah amalan ini memiliki dasar syariat atau sekadar tradisi?
Pengasuh Rumah Fiqih, Ustadz Ahmad Sarwat Lc, menegaskan bahwa sholat sunah sebelum bepergian termasuk haji bukanlah amalan tanpa dasar. Merujuk pada pandangan ulama besar Al-Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, amalan ini justru berstatus mustahab atau disukai dan memiliki sandaran hadits yang kuat dari Rasulullah SAW.
Memang ada kalangan yang terlalu mudah menuduh bahwa sholat menjelang berangkat haji itu sebagai ibadah yang tidak ada haditsnya, sehingga mereka tidak mau melakukannya. Lebih dari itu, mereka terkadang melarang orang yang melakukan sholat menjelang berangkat haji.Padahal ulama senior sekelas Al-Imam An-Nawawi justru malah mensunahkannya.
Al-Imam An-Nawawi (w. 676 H) di dalam kitabnya yang fenomenal, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, beliau menjelaskan tentang dasar syariat sholat sunnah menjelang keberangkatan ke luar kota, termasuk di dalamnya pergi haji ke Tanah Suci.
يستحب إذا أراد الخروج من منزله أن يصلي ركعتين يقرأ في الأولى بعد الفاتحة (قل يا أيها الكافرون) وفي الثانية (قل هو الله أحد)
Hukumnya disukai (mustahab) apabila seseorang hendak keluar dari rumahnya untuk mengerjakan shalat sunnah dua rakaat, pada rakaat pertama membaca Surat Al-Kafirun dan pada rakaat kedua membaca Qul Huwallahu Ahad.
.png)
2 hours ago
3
















































