RUU Revisi Pengelolaan Keuangan Haji Buka Ruang Investasi Bagi Dana Jamaah

3 hours ago 1

Jamaah haji dari berbagai negara melaksanakan Tawaf Wada mengelilingi Kabah, Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (9/6/2026). Pelaksanaan tawaf perpisahan tersebut menjadi penutup seluruh rangkaian ibadah haji sebelum para jamaah meninggalkan Makkah menuju ke negara asal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji membuka ruang yang lebih luas bagi optimalisasi nilai manfaat bagi jutaan calon jamaah haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, menegaskan perubahan regulasi diperlukan agar pengelolaan dana haji dapat lebih adaptif menghadapi perkembangan ekonomi, kebutuhan layanan jamaah, serta tantangan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin kompleks.

“Dana haji adalah amanah umat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi langkah penting untuk memperkuat kelembagaan BPKH sekaligus mengoptimalkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh jamaah,” ujar Fadlul di Bandung, Jumat(12/6/2026).

Menurut dia, penguatan regulasi akan memberikan landasan yang lebih kokoh bagi BPKH dalam mengembangkan pengelolaan dana haji secara produktif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap dana jamaah.

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji memuat sejumlah perubahan strategis yang berpotensi meningkatkan efektivitas pengelolaan dana haji nasional. Salah satunya adalah perluasan ruang investasi yang memungkinkan BPKH berinvestasi secara lebih fleksibel pada sektor-sektor yang terkait dengan ekosistem haji dan instrumen produktif lainnya.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai manfaat dana haji sehingga memberikan dampak yang lebih besar bagi keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji dan kualitas layanan jemaah.

Selain itu, revisi mengatur penguatan mitigasi risiko melalui pembentukan cadangan modal, memperkuat aspek pengawasan dan transparansi, serta membuka peluang lahirnya skema pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang lebih fleksibel bagi calon jamaah.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |