REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Terbaru, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8,2 juta batang rokok ilegal dalam dua penindakan terpisah di kawasan Pelabuhan Merak-Bakauheni pada Kamis (11/6/2026).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari peredaran barang kena cukai ilegal.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” ujar Djaka dalam keterangan resmi, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, penindakan bermula pada pukul 07.00 WIB, Kamis (11/6/2026), ketika Bea Cukai Merak menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Merak bersama Kanwil Bea Cukai Banten melakukan pengamatan dan patroli darat di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kota Cilegon.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XX FM yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal. Saat dimintai keterangan, pengemudi berinisial JFR dan kernet berinisial JER tidak dapat menjelaskan muatan yang dibawanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK Bold tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan. Total barang yang diamankan mencapai 2.912.000 batang rokok.
Setelah mengamankan barang hasil penindakan pertama, tim melanjutkan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Petugas kemudian menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM 84XX DN yang juga menimbulkan kecurigaan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pengemudi berinisial RHMT tidak dapat menjelaskan secara rinci muatan yang diangkut. Saat bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak. Jumlah rokok ilegal yang diamankan dari truk tersebut mencapai 5.350.000 batang.
“Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Seluruhnya diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp 12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” jelas Djaka.
Djaka menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya di jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal.
“Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam setiap proses penanganan perkara, Bea Cukai senantiasa mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum terkait. Dalam penindakan ini, Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak akan berkoordinasi secara intensif dengan Kepolisian Daerah (Polda) Banten, khususnya melalui fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas), serta Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajarannya.
Kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Saat ini, Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah melakukan penyidikan dengan tersangka berinisial JFR.
Penyidik menilai terdapat alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan turut serta dalam sekitar lima kali penjualan rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk selanjutnya dibawa ke Sumatra.
.png)
7 hours ago
4
















































