Menuntut Ilmu atau Membeli Gelar? Otopsi Kebijakan Komersialisasi Kampus dan Ilusi Kelas Menengah

2 days ago 14

Image riang bagus

Pendidikan dan Literasi | 2026-06-18 15:06:57

Belakangan ini, setiap kali musim penerimaan mahasiswa baru tiba, ruang publik dan media sosial selalu riuh oleh keluhan mengenai nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT). Banyak calon mahasiswa baru yang frustrasi karena mendapati tarif kuliah mereka melonjak drastis, tidak sebanding dengan realitas pendapatan orang tua. Tidak sedikit pula yang akhirnya memilih mundur dari bangku perguruan tinggi karena keterbatasan finansial. Fenomena ini terasa sangat ironis. Pendidikan tinggi yang idealnya menjadi sarana mobilitas sosial, kini perlahan bergeser menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses oleh kelompok ekonomi mapan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, secara tidak langsung negara sedang mengirimkan pesan yang keliru: bahwa pendidikan tinggi bukan hak segala bangsa, melainkan sebuah hak istimewa (privilege).

Sebagai bagian dari civitas akademika yang mengamati dinamika ini, penulis melihat persoalan UKT bukan sekadar masalah teknis nominal angka pada slip pembayaran. Ini adalah dampak nyata dari pergeseran paradigma kebijakan pendidikan kita yang semakin mengarah pada kapitalisasi dan komersialisasi. Pendidikan yang seharusnya berfungsi sebagai alat pembebasan dan pemerataan kesejahteraan, kini justru bertransformasi menjadi komoditas bisnis yang sarat akan kalkulasi untung-rugi.

Akar Masalah: Kebijakan PTN-BH dan Reduksi Tanggung Jawab Negara

Jika kita menarik benang merah dari sengkarut ini, akar masalah bermuara pada kebijakan transformasi kampus menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Secara konseptual, pemerintah menarasikan kebijakan ini sebagai upaya pemberian "otonomi" bagi kampus untuk mengelola tata kelola keuangan dan akademiknya secara mandiri agar mampu bersaing di kancah internasional. Namun pada realitasnya, otonomisasi ini kerap kali menjadi jembatan bagi negara untuk mengurangi porsi tanggung jawabnya dalam pendanaan pendidikan tinggi.

Ketika subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibatasi, kampus-kampus PTN-BH dipaksa memutar otak untuk menutupi biaya operasional yang terus membumbung. Dampak paling instan dari tekanan finansial ini adalah pembebanan biaya kepada mahasiswa. Kampus mulai memperbesar kuota jalur mandiri, membuka program-program non-reguler dengan tarif selangit, hingga menaikkan batas atas penggolongan UKT.

Di sinilah letak kontradiksinya. Kampus negeri yang dibangun dan dioperasikan menggunakan dana publik (pajak rakyat), kini beroperasi menyerupai sebuah korporasi. Mahasiswa tidak lagi dipandang sebagai aset berharga bangsa yang sedang dididik, melainkan sebagai konsumen (customer) jasa edukasi. Ketika logika pasar bebas diterapkan dalam dunia pendidikan, maka berlakulah prinsip ekonomi: ada harga, ada rupa. Mereka yang memiliki modal finansial kuat akan mendapat tempat, sementara mereka yang kekurangan harus tersisih dari kompetisi.

Terjepit di Tengah: Kerentanan Kelas Menengah

Dalam pusaran kebijakan komersialisasi ini, kelompok masyarakat yang paling rentan dan sering kali luput dari skema proteksi adalah kelas menengah. Kelompok ini berada dalam posisi yang serba salah dalam stratifikasi sosial. Di satu sisi, pendapatan mereka dinilai "cukup" secara administratif karena berada di atas upah minimum, memiliki kendaraan, atau hunian tetap. Namun di sisi lain, pendapatan tersebut habis terkuras untuk kebutuhan pokok, cicilan, dan tekanan inflasi yang tinggi.

Sistem penilaian UKT sering kali gagal menangkap realitas ekonomi yang cair ini. Akibatnya, anak-anak dari kelas menengah kerap dimasukkan ke dalam golongan UKT tinggi. Mereka tidak cukup miskin untuk memenuhi kualifikasi ketat bantuan sosial seperti KIP-Kuliah, namun juga tidak cukup kaya untuk membayar biaya kuliah tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi keluarga. Fenomena maraknya mahasiswa yang terjebak skema pinjaman online (pinjol) demi membayar UKT beberapa waktu lalu menjadi bukti konkrit betapa rapuhnya kelas menengah kita akibat kebijakan pendidikan yang tidak berpihak. Formula penentuan UKT saat ini tampak cacat logika karena memetakan kemampuan finansial masyarakat secara kaku dan mengabaikan kerentanan ekonomi riil di lapangan.

Pendidikan Tinggi sebagai Public Goods

Kita perlu menyegarkan kembali ingatan kolektif kita mengenai amanat Pasal 31 UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pemerintah memang diwajibkan mengalokasikan minimal 20% APBN untuk sektor pendidikan. Namun, alokasi tersebut perlu dievaluasi efisiensinya. Mengapa porsi pendanaan untuk perguruan tinggi negeri reguler masih sangat minim sehingga kampus harus melakukan komersialisasi diri?

Dalam teori ekonomi publik yang dicetuskan Paul Samuelson, pendidikan tinggi sejatinya dikategorikan sebagai public goods (barang publik), bukan private goods (barang privat). Manfaat dari melahirkan seorang sarjana yang kritis, inovatif, dan berkeahlian tinggi tidak hanya dinikmati oleh individu yang bersangkutan, melainkan kembali kepada negara dalam bentuk kemajuan bangsa, inovasi teknologi, dan pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, membebankan biaya cetak generasi unggul ini sepenuhnya kepada pundak personal mahasiswa adalah sebuah kekeliruan paradigma.

Jika arus neoliberalisme pendidikan ini terus dipertahankan, dampak jangka panjangnya akan sangat merusak. Kita akan menyaksikan terjadinya penajaman stratifikasi sosial (social stratification), di mana perguruan tinggi hanya akan menjadi ruang eksklusif bagi kaum elite. Sementara itu, anak-anak dari kelas bawah dan menengah akan kehilangan motivasi kolektif untuk berprestasi, karena mereka tahu bahwa sekeras apa pun mereka belajar, tembok tebal biaya kuliah akan tetap menghalangi langkah mereka.

Reorientasi Kebijakan: Mengembalikan Marwah Kampus

Sebagai kesimpulan, kebijakan pendidikan tinggi kita saat ini sedang mengalami disorientasi moral dan struktural. Komersialisasi berkedok otonomi PTN-BH telah mencederai prinsip keadilan sosial. Pemerintah tidak boleh bersikap abai atau sekadar mengeluarkan imbauan normatif di tengah gelombang protes mahasiswa.

Harus ada langkah konkret dan struktural yang segera diambil. Pertama, lakukan evaluasi total terhadap implementasi UU No. 12 Tahun 2012 terkait status PTN-BH. Otonomi akademik silakan dilanjutkan, namun urusan biaya operasional dasar pendidikan tinggi wajib dijamin mayoritas oleh anggaran negara. Kedua, benahi transparansi dan akurasi indikator penentuan UKT dengan melibatkan partisipasi aktif mahasiswa agar tidak ada lagi kasus salah sasaran golongan. Ketiga, hentikan industrialisasi kampus; kembalikan fokus perguruan tinggi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan pengabdian masyarakat, bukan pada pengejaran profit.

Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa, bukan beban anggaran yang harus dialihkan ke masyarakat. Jika negara serius ingin mewujudkan visi Indonesia Emas, maka memanusiakan manusia melalui akses pendidikan yang terjangkau adalah harga mati. Jangan biarkan masa depan generasi muda kita layu sebelum berkembang hanya karena angka di slip UKT yang tidak ramah di kantong. Kuliah adalah sarana menuntut ilmu, bukan transaksi jual-beli gelar di pasar akademis.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |