Menjernihkan Nasib Guru Honorer

4 hours ago 3

Oleh: Hendarman, Ketua Tim Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan) dan Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isu mengenai penghapusan guru honorer atau guru non-ASN mulai tahun 2027 menjadi salah satu kabar paling menghebohkan di dunia pendidikan Indonesia beberapa pekan terakhir. Informasi tersebut menyebar cepat melalui media sosial, grup WhatsApp, hingga percakapan di lingkungan sekolah. Tidak sedikit guru yang merasa cemas, takut kehilangan pekerjaan, bahkan menganggap negara sedang menutup pintu pengabdian bagi mereka yang selama ini menjadi penyangga pendidikan nasional.

Padahal, jika ditelaah secara utuh, narasi tersebut lahir dari kesalahpahaman terhadap kebijakan penataan tenaga non-ASN yang diatur dalam Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) Nomor 20 Tahun 2023 dan diperjelas melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Ironisnya, muncul gelombang kepanikan akibat informasi yang tidak dipahami secara komprehensif. Banyak publik gagal membedakan antara “penghapusan status non-ASN” dengan “penghapusan profesi guru honorer”. Padahal keduanya adalah hal yang sangat berbeda.

Inisiatif Pemerintah

Klarifikasi tegas telah dilakukan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Pernyatannya bahwa Pemerintah tidak sedang melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) massal terhadap guru honorer. Sebaliknya, Pemerintah justru masih membutuhkan keberadaan mereka untuk mengatasi kekurangan guru di berbagai daerah. Data kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah menunjukkan terdapat lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Klarifikasi tersebut sangat penting karena menunjukkan satu fakta mendasar, yaitu bahwa sistem pendidikan Indonesia hingga hari ini masih bertumpu pada peran para guru non-ASN. Di banyak daerah, terutama kawasan 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), sekolah tetap berjalan karena adanya guru honorer yang bersedia mengabdi di tengah keterbatasan fasilitas, rendahnya kesejahteraan, dan minimnya kepastian status kerja.

Di balik semua ini, Pemerintah sebenarnya sedang melakukan inisiatif berupa penataan sistem kepegawaian agar lebih tertib dan profesional. Dalam perspektif administrasi publik modern, langkah ini dapat dipahami melalui teori Good Governance yang menekankan pentingnya tata kelola birokrasi yang akuntabel, transparan, dan efisien. Selama bertahun-tahun, pengangkatan tenaga honorer di berbagai daerah seringkali berlangsung tanpa sistem yang jelas, memunculkan ketimpangan kesejahteraan, hingga problem kualitas sumber daya manusia.

Negara mencoba menata ulang mekanisme tenaga kerja di sektor pendidikan agar memiliki kepastian hukum dan standar profesional yang lebih baik. Namun, seyogianya penataan ini tidak boleh diterjemahkan sebagai upaya menyingkirkan guru honorer. Sebaliknya, yang harus disikapi secara jernih adalah Pemerintah justru sedang memperkuat dukungan terhadap guru non-ASN. Salah satu indikatornya adalah meningkatnya perhatian terhadap kesejahteraan guru.

Kemendikdasmen mencatat realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN secara nasional mencapai 103,01 persen dengan total anggaran mencapai Rp12,1 triliun. Angka ini menunjukkan adanya komitmen serius negara untuk menopang kesejahteraan guru non-ASN. Selain itu, Pemerintah juga meluncurkan sistem penyaluran tunjangan langsung ke rekening guru untuk mengurangi hambatan birokrasi dan meningkatkan transparansi pencairan. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam reformasi layanan pendidikan karena selama ini keterlambatan tunjangan sering menjadi keluhan utama para guru.

Di sisi peningkatan kualitas, kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah  terus memperluas program Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta bantuan pendidikan S1/D4 bagi tenaga pendidik. Pada tahun 2025, lebih dari 800 ribu guru menjadi sasaran program peningkatan kompetensi tersebut. Bahkan pemerintah juga mempercepat integrasi lulusan PPG ke dalam kebutuhan tenaga pendidik nasional.

Menjernihkan Nasib

Jika dianalisis menggunakan teori Human Capital dari Theodore Schultz dan Gary Becker, investasi Pemerintah terhadap guru sejatinya merupakan investasi terhadap kualitas bangsa. Pendidikan tidak akan menghasilkan sumber daya manusia unggul tanpa guru yang kompeten dan sejahtera. Dalam teori ini, guru bukan sekadar pekerja birokrasi, melainkan aset strategis pembangunan nasional.

Masalahnya, kebijakan pendidikan di Indonesia seringkali menghadapi benturan antara idealisme dan kapasitas fiskal daerah. Banyak pemerintah daerah masih mengalami keterbatasan anggaran untuk memenuhi kebutuhan guru ASN secara penuh. Karena itu, keberadaan guru non-ASN tetap menjadi solusi praktis agar kegiatan belajar mengajar tidak lumpuh.

Sesungguhnya negara menghadapi dilema besar, di satu sisi ingin menata birokrasi agar lebih profesional, namun di sisi lain sistem pendidikan masih sangat membutuhkan tenaga honorer. Solusi yang paling realistis sesungguhnya bukanlah menghapus guru non-ASN secara mendadak, melainkan melakukan transisi bertahap melalui skema PPPK, peningkatan kompetensi, dan pemetaan kebutuhan guru nasional.

Dalam perspektif sosiologi pendidikan, guru honorer sesungguhnya memiliki posisi yang sangat strategis. Emile Durkheim menyebut pendidikan sebagai instrumen pembentuk solidaritas sosial. Guru menjadi aktor utama dalam mentransmisikan nilai, disiplin, dan karakter bangsa. Jika guru kehilangan rasa aman terhadap masa depannya, maka kualitas pendidikan juga akan terganggu.

Karena itu, kegaduhan akibat isu “guru honorer dihapus 2027” seharusnya juga dijadikan alarm bagi Pemerintah untuk memperbaiki komunikasi publik. Kebijakan yang baik dapat menimbulkan kepanikan jika disampaikan tanpa narasi yang jelas dan empatik. Di sisi lain, publik juga perlu lebih kritis dalam menerima informasi. Tidak semua potongan kebijakan yang viral mencerminkan keseluruhan fakta. Dalam era digital, disinformasi sering kali bergerak lebih cepat daripada klarifikasi resmi.

Yang paling penting untuk dipahami adalah bahwa Indonesia masih kekurangan guru. Banyak sekolah negeri di daerah belum memiliki tenaga pendidik yang cukup. Dalam kondisi seperti ini, mustahil negara tiba-tiba menyingkirkan ratusan ribu guru non-ASN yang selama ini menjaga ruang-ruang kelas tetap hidup.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |