Selasa 13 Jan 2026 20:10 WIB
Fani dijatuhi sanksi kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto
Auditor Ahli Pratama KPK Fani Febriany menjalani sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di Ruang Sidang Etik Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (13/1/2026). Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Auditor Ahli Pratama KPK Fani Febriany terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal (tengah) bersama anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto (kanan) dan Sumpeno (kiri), memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di Ruang Sidang Etik Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (13/1/2026). Fani Febriany dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar nilai profesionalisme sebagai insan KPK karena menjabat sebagai direktur pada suatu perseroan. (FOTO : Republika/Prayogi)
Auditor Ahli Pratama KPK Fani Febriany menjalani sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di Ruang Sidang Etik Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (13/1/2026). Fani Febriany merupakan istri dari tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Miki Mahfud. (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal (tengah) bersama anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto (kanan) dan Sumpeno (kiri) memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di Ruang Sidang Etik Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (13/1/2026). Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Auditor Ahli Pratama KPK Fani Febriany terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. (FOTO : Republika/Prayogi)
Fani Febriany dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar nilai profesionalisme sebagai insan KPK karena menjabat sebagai direktur pada suatu perseroan. Fani Febriany merupakan istri dari tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Miki Mahfud. (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal (kiri) bersama anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto (kanan) bersiap memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di Ruang Sidang Etik Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (13/1/2026). (FOTO : Republika/Prayogi)
Auditor Ahli Pratama KPK Fani Febriany menjalani sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di Ruang Sidang Etik Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (13/1/2026). Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Auditor Ahli Pratama KPK Fani Febriany terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. (FOTO : Republika/Prayogi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Auditor Ahli Pratama KPK Fani Febriany menjalani sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di Ruang Sidang Etik Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (13/1/2026).
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Auditor Ahli Pratama KPK Fani Febriany terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Fani Febriany dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar nilai profesionalisme sebagai insan KPK karena menjabat sebagai direktur pada suatu perseroan.
Fani Febriany merupakan istri dari tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Miki Mahfud.
sumber : Republika
Berita Lainnya
.png)
5 days ago
4














































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5356582/original/040605300_1758465597-20250921AA_Futsal_Four_Nation_Indonesia_Vs_Latvia-12.JPG)
