Jadi Tersangka Korupsi dan Jatah Proyek, Wakil Walkot Bandung dan Anggota DPRD tak Kunjung Ditahan

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada Desember 2025. Namun, hingga awal Maret tahun 2026 keduanya belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Dosen Hukum Pidana Uninus Bandung Leni Anggraeni mengatakan kedua tersangka yang belum ditahan oleh Kejari Kota Bandung menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Apalagi mengingat kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

"Menurut saya kasus ini menimbulkan sebuah kecurigaan dan tanda tanya dari masyarakat dianggap Kejari ini tidak begitu gercep," ucap dia, Kamis (5/3/2026).

Namun begitu, ia mengatakan masyarakat juga perlu memahami terkait tahapan yang tengah dilakukan oleh Kejari Kota Bandung. "Kejari harusnya segera menahan berdasarkan hukum acara," kata dia.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar mengatakan pihaknya saat ini masih berproses untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Terkait penahanan, ia mengaku belum menerima balasan dari Kemendagri terkait permohonan izin penahanan kepada Wakil Wali Kota Bandung.

"Terkait detail kami masih berproses untuk melengkapi berkas perkara," kata dia.

Sementara itu, Alex tidak merespons terkait alasan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga belum ditahan.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi mengatakan status Rendiana Awangga masih menjadi anggota DPRD Kota Bandung. Sebab putusan pengadilan belum inkrah dalam kasus itu.

"Karena belum inkrah, beliau masih status anggota DPRD," kata dia.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, ia mengatakan anggota DPRD diberhentikan sementara karena diantaranya menjadi terdakwa. Sedangkan saat ini status yang bersangkutan masih anggota DPRD Kota Bandung.

"Sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018, anggota diberhentikan sementara diantaranya karena menjadi terdakwa. Sekarang status beliau tersangka," kata dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Beni Irwan mengaku akan terlebih dahulu mengecek data terkait permohonan Kejari Kota Bandung untuk menahan Wakil Wali Kota Bandung. Ia pun belum merespons terkait status Wakil Wali Kota Bandung usai ditetapkan tersangka.

"Saya sedang rapat dengan pak menteri, saya akan cek suratnya," kata dia.

Seperti diketahui Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, tim pidana khusus Kejari Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung. Pihaknya menetapkan dua orang tersangka.

"Menetapkan dua orang tersangka yaitu satu saudara E Wakil Wali Kota Bandung aktif berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 9 Desember tahun 2025. Dua saudara RA anggota DPRD Kota Bandung berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 9 Desember tahun 2025," kata dia.

(N-Muhammad Fauzi Ridwan)

====================== 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |