REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Raharja memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Hal ini ditegaskan melalui kunjungan Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin ke sejumlah rumah sakit tempat korban dirawat bersamaan dengan kunjungan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (28/4/2026).
"Kunjungan dilakukan ke RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis secara optimal serta proses penjaminan berjalan cepat tanpa kendala administratif," ujar Awaluddin.
Hingga saat ini, ucap Awaluddin, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit, kepolisian, dan operator perkeretaapian, guna mempercepat penanganan korban. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kecelakaan tersebut.
"Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban," sambung Awaluddin.
Ia menegaskan, seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Awaluddin memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar.
"Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk keluarga korban, agar proses dapat berjalan cepat dan tepat," sambung dia.
Jasa Raharja, lanjut dia, telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada delapan rumah sakit yang menangani korban. Jasa Raharja secara aktif terus melakukan monitoring terhadap perkembangan kondisi korban, sekaligus memastikan proses administrasi santunan berjalan cepat dan tepat sasaran.
"Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya," tambah Awaluddin.
Untuk korban meninggal dunia, sambung Awaluddin, santunan dasar yang diserahkan sebesar Rp 50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, melalui anak perusahaan Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan KAI akan diberikan santunan tambahan sebesar Rp 40 juta.
Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp 20 juta sesuai ketentuan. Adapun Jasaraharja Putera juga memberikan tambahan jaminan hingga Rp 30 juta.
"Kami juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi seluruh instansi yang telah membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya," kata Awaluddin.
.png)
4 hours ago
8















































