Fadill _
Ekonomi Syariah | 2026-06-22 11:00:31
Di era yang semakin modern ini, kita tidak luput dari kemajuan teknologi yang semakin cangging, salah satunya adalah metode pembayaran QRIS. Sering kali kita menemukan di berbagai macam warung, toko, ataupun belanja online yang menggunakan metode pembayaran menggunakan QRIS sebagai alternatif pembayaran jika pembeli tidak memiliki uang cash atau ingin membayar melalui dompet digital. Selain cepat dan mudah, QRIS memberikan kemudahan bagi merchant dalam menerima pembayaran dari segala macam aplikasi yang dapat menggunakan QR code. Tapi akad apa yang digunakan dalam transaksi menggunakan QRIS? Terdapat beberapa akad di dalam transaksi menggunakan QRIS
Dalam melakukan jual beli dengan menggunakan QRIS, kita secara tidak langsung menggunakan akad Ba’i. Dalam prespektif syariah akad ini dianggap sah karena dalam transaksinya terdapat ijab (penawar) dan qabul (penerima) yang meskipun dilakukannya dengan cara yang tidak verbal. Akan tetapi, hal ini sudah sesusai dengan prinsip syariah karena dalam transaksinya terjadi akad Ba’i dan terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Saat kita menyewa jasa dari orang lain yang pembayarannya menggunakan QRIS seperti tukang cukur, tukang pijat, tukang jahit, atau tukang ojek online kita menggunakan akad Ijarah (sewa-menyewa) di dalam transaksinya. Dalam fatwa DSN-MUI No. 112/DSN-MUI/IX/2017 yang menjelaskan bahwa akad Ijarah dapat digunakan dalam bentuk akad Ijarah atas manfaat barang dan jasa.
Saat kita memindai QRIS dan menekan tombol konfirmasi pembayaran, tindakan tersebut merupakan shighat (ucapan/tindakan) yang menyatakan, bahwa dompet digital yang kita gunakan untuk memindai QR code mewakilkan kita untuk memproses pembayaran kepada merchant. Akad yang digunakan dalam transaksi tersebut adalah akad Wakalah karena pengguna diwakilkan oleh pihak ketiga yaitu dompet digital untuk melakukan pembayaran kepada penyedia jasa. Transaksi ini diperbolehkan secara syariah karena menggunakan akad Wakalah yang dalam transaksinya terdapat kejelasan dan tidak terdapat unsur maysir, gharar, dan riba serta adanya kesepakatan dalam transaksinya.
Akad wadiah juga termasuk kedalam salah satu akad yang digunakan dalam menggunakan QRIS, karena dalam bertransaksi menggunakan QRIS kita harus mempunyai dana yang dititipkan di dalam dompet digital yang nantinya akan digunakan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.
Saat ingin transaksi pinjaman dana tanpa imbalan, sistem pembayaran digital berbasis syariah banyak yang bergantung dalam akad Qard, termasuk dalam pengembangan QRIS untuk memastikan transaksi keuangan berjalan seusai dengan prinsip syariah. Dalam QRIS akad Qardh terjdai ketika dana yang diberikan oleh pengguna kepada penyedia layanan uang elektronik digunakan untuk tujuan investasi atau operasional, dengan kewajiban penyedia untuk mengembalikan dana yang telah dipinjam kepada pengguna kapan saja sesuai dengan permintaan. Pengguna menyetorkan sejumlah uang ke akun elektronik dalam bentuk QRIS.
Secara keseluruhan, penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran digital tidak bertentangan dengan prinsip Fiqh Muamalah, melainkan merupakan adaptasi modern dari akad-akad syariah yang telah lama dikenal. Ketika kita melakukan pembelian barang, transaksi tersebut mencerminkan akad ba’i (jual beli) yang sah karena telah memenuhi unsur dari kesepakatan bersama, yang mana ijab dan qabul diwujudkan melalui tindakan digital seperti menekan tombol konfirmasi. Sementara itu, pembayaran untuk jasa seperti tukang cukur, tukang pijat, atau ojek online menggunakan akad ijarah (sewa jasa), yang sejalan dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 112/DSN-MUI/IX/2017. Proses memindai kode QR dan menekan konfirmasi pembayaran juga mencerminkan akad wakalah (perwakilan), di mana dompet digital bertindak sebagai wakil yang sah dan transparan untuk meneruskan dana kepada penjual, sehingga transaksi ini terbebas dari unsur maysir, gharar maupun riba.
Selain itu, dana yang masih tersimpan atau mengendap di dalam dompet digital sebelum digunakan berstatus sebagai akad wadiah (titipan), yang harus dijaga keamanannya dan pengguna dapat menarik kembali dana kapan saja. Apabila penyedia layanan memanfaatkan dana tersebut untuk keperluan operasional, hal ini dapat dikategorikan sebagai akad qardh (pinjaman tanpa imbalan) dengan kewajiban mengembalikan dana secara penuh sesuai permintaan pengguna.
QRIS pada dasarnya hanyalah bentuk digital dari transaksi yang sudah lazim dalam Islam, yang berubah hanyalah medianya, bukan prinsip dasarnya. Selama transaksi dilakukan secara suka sama suka, transparan, dan bebas dari unsur terlarang, pembayaran QRIS tetap halal, sah, dan selaras dengan nilai-nilai muamalah Islam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
.png)
3 hours ago
4















































