Keluhan Guru Soal MBG di MK: Dipecat Hingga Dibayar Hanya Rp 50 Ribu

6 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi terkait anggaran pendidikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan pada Senin, saksi dari kalangan guru dan organisasi profesi pendidikan menilai pelaksanaan MBG telah berdampak pada kesejahteraan guru, kualitas pembelajaran, hingga alokasi anggaran pendidikan.

Salah satu saksi, Iman Zanatul Khairi, guru sejarah Madrasah Aliyah Alsaqofah yang juga Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menyampaikan berbagai keluhan yang disampaikan guru di sejumlah daerah setelah implementasi program MBG pada 2026.

Iman mengatakan persoalan kesejahteraan guru sudah terjadi sebelum MBG dijalankan. Namun, menurut dia, kondisi tersebut semakin memburuk setelah sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk mendukung program tersebut.

Ia mencontohkan keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru madrasah pada awal 2026. Menurut dia, Kementerian Agama melalui surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenag menyatakan tunjangan profesi guru madrasah belum dapat dibayarkan karena tidak tersedianya alokasi anggaran.

"Dengan demikian sangat terasa bahwa telah terjadi pengurangan anggaran pendidikan yang berdampak langsung terhadap saya," kata Iman di hadapan majelis hakim MK.

Sebagai pengurus P2G yang menangani advokasi guru, Iman mengaku menerima banyak laporan mengenai dampak kebijakan pendidikan terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Ia bahkan menggambarkan adanya "kasta-kasta guru" yang semakin terlihat setelah muncul skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Menurut dia, harapan bahwa guru honorer dapat memperoleh kehidupan yang lebih baik setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu justru tidak sepenuhnya terwujud. Ia menyebut terdapat kasus guru PPPK paruh waktu yang menerima penghasilan sangat rendah.

Dalam kesaksiannya, Iman mengutip sejumlah laporan yang diterima dari berbagai daerah. Di antaranya terdapat guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, dan Blitar yang disebut menerima gaji sekitar Rp 500 ribu per bulan. 

Bahkan, ada laporan guru di Sumedang yang hanya menerima Rp 50 ribu. Daerah yang membayarkan upah itu berdalih tak ada anggran karena terdampak efisiensi. “Itu pun masih dipotong BPJS sehingga yang diterima di rekeningnya itu Rp 15 ribu, nggak bisa ditarik,” ujarnya di hadapan majelis hakim sambil menahan tangis.

Ia juga menyampaikan adanya laporan pemutusan kontrak guru di sejumlah daerah. Menurutnya, 39 guru PPPK di Tuban kehilangan pekerjaan, sementara kasus serupa disebut terjadi di sejumlah wilayah lain seperti Cianjur, Lombok Timur, dan Langkat.

"Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru P3K yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah guru honorer," kata dia.

Ia memahami, ada kewajiban pemerintah daerah membayar honor para guru PPPK. Kewajiban itu belakangan sukar dipenuhi pemerintah daerah karena ada efisiensi anggaran dari pusat yang menurutnya terkait juga dengan pendanaan program MBG.

Iman mengutip guru SMP Negeri di Kabupaten Serang, Banten, berstatus PPPK Paruh Waktu yang menyampaikan. "Karena terbatasnya anggaran, daerah tidak bisa menggaji guru sebagaimana mestinya. Anggaran daerah dipotong langsung oleh pusat. Padahal anggaran tersebut seharusnya dapat digunakan untuk membayar gaji guru PPPK Paruh Waktu. Karena anggaran dikurangi, pembayaran gaji tidak dapat dilakukan sebagaimana seharusnya."

Kemudian guru PPPK paruh waktu di SMP Negeri di Rokan Hulu, Riau. "Saya adalah guru PPPK Paruh Waktu yang terdampak formasi nol dari lulusan PPG Prajabatan. Sejak dilantik pada Desember 2025 hingga Maret 2026, saya belum menerima gaji sepeser pun. Alih-alih memperoleh sertifikasi, gaji saya justru terlambat dibayarkan."

Selanjutnya guru PPPK di SD Negeri di Tulungagung, Jawa Timur. "Dengan adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG), gaji kami menjadi sangat minim. Proses pembelajaran juga tidak kondusif karena perhatian anak-anak lebih terfokus pada program MBG. Di sisi lain, sarana dan prasarana sekolah kami masih membutuhkan perbaikan, tetapi hingga kini belum terealisasi."

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |