Israel Sahkan Vonis Mati untuk Anak Palestina di Sel, MUI: Kepercayaan terhadap Hukum Dunia Runtuh

9 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim menegaskan, atas nama kemanusiaan, MUI mengecam keras dan mendalam atas pengesahan undang-undang oleh Knesset yang memberlakuan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak yang berada dalam tahanan Israel.

"Kebijakan ini bentuk eskalasi baru dari praktik kekerasan struktural yang tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mengguncang nurani kemanusiaan global, ini bentuk kasat mata dari kejahatan negara yang harus menjadi musuh Bersama," kata Sudarnoto kepada Republika, Ahad (5/4/2026)

MUI menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata persoalan hukum domestik suatu negara, melainkan persoalan kemanusiaan universal yang menyangkut masa depan nilai-nilai keadilan global. Ketika anak-anak menjadi sasaran legitimasi hukuman mati, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah hati nurani dunia.

Ia menegaskan, MUI mengajak seluruh elemen bangsa dan komunitas internasional untuk berdiri bersama dalam menolak kezaliman ini dan memperjuangkan tegaknya keadilan serta perdamaian yang hakiki.

"Menurut saya, secara politik, langkah (Israel menghukum mati tahanan Palestina) ini menunjukkan secara gamblang semakin ekstrem dan brutalnya kebijakan represif yang menjustifikasi kekerasan sebagai instrumen utama dalam menghadapi rakyat sipil Palestina," ujarnya.

Sudarnoto menambahkan, apa yang dilakukan Israel ini juga sekaligus mencerminkan absennya komitmen Israel terhadap solusi damai dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia.

Sementara itu, secara diplomatik, pengesahan undang-undang ini adalah tindakan yang  memperdalam delegitimasi moral Israel di mata dunia, sekaligus memperlemah seluruh arsitektur diplomasi perdamaian yang selama ini dibangun oleh komunitas internasional, termasuk melalui PBB. Kemudian secara hukum, kebijakan ini juga merupakan pelanggaran serius terhadap norma-norma fundamental hukum internasional.

"Tentu (yang dilakukan Israel) ini bertentangan secara langsung dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Jenewa serta Konvensi Hak Anak yang secara tegas melarang penghukuman mati terhadap anak-anak dan mewajibkan perlindungan maksimal terhadap penduduk sipil dalam situasi konflik," ujarnya.

MUI menyampaikan, pemberlakuan undang-undang ini berpotensi menimbulkan konsekuensi yang sangat serius dan luas. Yakni mendorong eskalasi konflik menuju fase yang semakin tidak terkendali dan melegitimasi praktik kekerasan negara terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak.

Beleid ini juga menghancurkan fondasi kepercayaan terhadap mekanisme hukum dan diplomasi internasional dan karena itu, pengesahan ini menjadi preseden berbahaya yang dapat merusak tatanan hukum internasional berbasis HAM. Apa yang dilakukan Israel juga memperdalam luka kemanusiaan dan memperpanjang penderitaan. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |