Dadan langsung ditahan oleh Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka.
Rep: Bayu Adji Prihammanda,,Andri/ Red: Andri Saubani
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2025) resmi menetapkan status tersangka dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakil kepala yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Dalam keterangan persnya, Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menerangkan modus korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
Menurut Syarief, program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk oleh mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dgn pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Yayasan-yayasan itu tetap ditunjuk dgn cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka.
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki saudara DH, SS dan LP (tersangka)," kata Syarief.
Selain memiliki yayasan terafiliasi tersebut, menurut Syarief, Dadan bersama-sama dengan Sony dan Lodewyk dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada BPK. Sehingga dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan terjadi mark up.
Syarif pun memerinci pengadaan barang yang dinilai tidak mendukung operasional MBG. Yakni, pengadaan motor listrik sebanyak 21.821 unit dengan total pengadaan Rp1 triliun; pengadaan 32 ribu pasang sepatu; pengadaan 31 ribu tablet; pengadaan 5.400 unit televisi 75 inchi.
"Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Syarief.
.png)
5 hours ago
2

















































