Fuel Surcharge Pesawat Naik Jadi 38 Persen, Pemerintah Batasi Kenaikan Tiket 13 Persen

5 hours ago 3

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta, Senin (6/4/2026). Pemerintah mengumumkan kenaikan fuel surcharge menjadi 38 persen dari posisi 10 persen pada pesawat jet dan 25 persen pada pesawat propeller, imbas meningkatnya harga avtur di tengah eskalasi perang di Timur Tengah. (FOTO : Republika/Prayogi)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta. Seiring dengan kenaikan biaya tersebut, Pemerintah memastikan memberikan relaksasi agar biaya kenaikan harga tiket pesawat tak lebih dari 13 persen. (FOTO : Republika/Prayogi)

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta, Senin (6/4/2026). Pemerintah mengumumkan kenaikan fuel surcharge menjadi 38 persen dari posisi 10 persen pada pesawat jet dan 25 persen pada pesawat propeller, imbas meningkatnya harga avtur di tengah eskalasi perang di Timur Tengah. (FOTO : Republika/Prayogi)

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersiap menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta, Senin (6/4/2026). Pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan harga BBM bersubsidi hingga akhir 2026 guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Pemerintah mengumumkan kenaikan fuel surcharge menjadi 38 persen dari posisi 10 persen pada pesawat jet dan 25 persen pada pesawat propeller, imbas meningkatnya harga avtur di tengah eskalasi perang di Timur Tengah.

Seiring dengan kenaikan biaya tersebut, Pemerintah memastikan memberikan relaksasi agar biaya kenaikan harga tiket pesawat tak lebih dari 13 persen. Selain itu, Pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan harga BBM bersubsidi hingga akhir 2026 guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

sumber : Republika

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |