Formabes Laporkan Dugaan Aplikasi Live Streaming Bermuatan Judi Online ke Komdigi 

1 hour ago 1

Formabes melaporkan kepada pemerintah adanya dugaan layanan streaming dengan judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Bersatu (Formabes) secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan sebuah aplikasi live streaming yang diduga memuat, memfasilitasi, atau dimanfaatkan sebagai sarana aktivitas perjudian online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Senin (6/7/2026).

Laporan tersebut disampaikan bersamaan dengan aksi penyampaian aspirasi di depan kantor Komdigi sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai semakin meresahkan.

Ketua Formabes, Haris Nasution, menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan sepihak, melainkan permintaan kepada pemerintah untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aplikasi yang dilaporkan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Pihaknya meminta Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan menyeluruh terhadap aplikasi yang kami laporkan.

"Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami mendesak pemerintah untuk bertindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Haris kepada media di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurut Haris, ruang digital Indonesia harus dijaga agar tidak dimanfaatkan sebagai media penyebaran aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk praktik perjudian online yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah.

Ia mengatakan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Formabes mendorong Komdigi menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan terhadap aplikasi tersebut.

Selain itu, Formabes juga meminta pemerintah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait untuk menelusuri aliran dana maupun rekening yang terbukti digunakan dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |