Wajib Belajar 13 Tahun Masuk Draf RUU Sisdiknas, DPR Rampungkan Pembahasan

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kebijakan wajib belajar 13 tahun masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang telah dirampungkan Komisi X DPR RI. Draf tersebut selanjutnya akan memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelum diajukan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, draf RUU Sisdiknas yang terdiri atas 16 bab dan 257 pasal telah memperoleh persetujuan delapan fraksi di Komisi X DPR RI setelah melalui pembahasan sejak Januari 2025.

“Persetujuan seluruh fraksi dalam rapat internal Komisi X menjadi salah satu tonggak penting sebelum pembahasan dilanjutkan pada tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI,” kata Hetifah, Kamis (9/7/2026).

Anggota Komisi X DPR RI Karmila Sari mengatakan, Fraksi Partai Golkar mendukung revisi RUU Sisdiknas agar mampu menjawab berbagai tantangan pendidikan nasional sekaligus mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul.

“Fraksi Partai Golkar memandang revisi RUU Sisdiknas harus mampu menghadirkan sistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, fleksibel, berkeadilan, mampu menjawab tantangan global, serta responsif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan sosial,” kata Karmila.

Menurut Karmila, salah satu substansi penting yang diusulkan Fraksi Partai Golkar adalah penerapan kebijakan wajib belajar 13 tahun. Selain itu, Golkar juga mendorong pemerataan kualitas pendidikan, perlakuan yang setara bagi lembaga pendidikan negeri dan swasta, penguatan perlindungan dari kekerasan di lingkungan pendidikan, pendanaan yang memadai, dukungan terhadap pendidikan umum, pendidikan keagamaan dan pesantren, serta sistem pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Karmila menjelaskan, dunia pendidikan masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari tingginya disparitas pembangunan manusia antarprovinsi, angka putus sekolah, rendahnya rata-rata lama sekolah di sejumlah daerah, hingga rendahnya partisipasi pendidikan pada jenjang menengah dan perguruan tinggi.

Ia menambahkan, kesenjangan kualitas pendidikan juga dipengaruhi keterbatasan sarana dan prasarana, distribusi guru yang belum merata, persoalan status dan kesejahteraan guru maupun dosen, serta perlunya kurikulum yang lebih relevan dengan kebutuhan masa depan.

“Permasalahan tersebut paling banyak dirasakan masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan wilayah marginal. Karena itu, RUU Sisdiknas harus mampu menjadi solusi yang menghadirkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas,” ujar Karmila.

Draf RUU Sisdiknas selanjutnya akan dibahas dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI sebelum dibawa ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |