Ujian Disertasi, Mahasiswa Unair Bahas Perampasan Aset tanpa Pidana

3 hours ago 1

Mahasiswa doktoral Unair Shri Hardjuno Wiwoho mengikuti sidang disertasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia hingga kini belum memiliki regulasi komprehensif, yang secara khusus mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana (non-conviction based asset forfeiture/NCB). Padahal, mekanisme tersebut telah lama menjadi bagian dari kerangka internasional dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang.

Isu tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam ujian kelayakan penelitian doktoral yang dijalani Shri Hardjuno Wiwoho di Universitas Airlangga (Unair), Kota Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (12/3/2026). Dalam ujian disertasi, Hardjuno mempresentasikan kajian mengenai prinsip kepastian hukum dalam mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana.

Menurut Hardjuno, Indonesia sebenarnya telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sejak 2006. Namun hingga kini, Indonesia belum memiliki aturan nasional yang secara khusus dan komprehensif mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam sistem hukum nasional.

Hardjuno menjelaskan, dalam banyak kasus kejahatan ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang, aset hasil tindak pidana sering kali telah dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan melalui berbagai mekanisme keuangan yang kompleks. Kondisi itu menyebabkan proses pemulihan kerugian negara menjadi panjang karena penegakan hukum biasanya harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku terlebih dahulu.

Dia menerangkan, konsep NCB memungkinkan negara melakukan perampasan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku. Pendekatan itu memindahkan fokus penegakan hukum dari sekadar mengejar pelaku kejahatan menuju penelusuran dan pemulihan hasil kejahatan melalui prinsip follow the money.

Hardjuno menyampaikan, bahwa mekanisme tersebut telah diterapkan di sejumlah negara sebagai instrumen penting dalam pemulihan aset negara, khususnya dalam kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lintas negara. Tetapi, dalam konteks Indonesia, penerapannya masih menjadi perdebatan.

Kondisi itu berkaitan dengan perlindungan hak atas kepemilikan pribadi serta prinsip kepastian hukum. "Perampasan aset tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat," kata Hardjuno.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |