REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang memicu sorotan keras terhadap sistem pengelolaan sampah nasional. Peristiwa pada 8 Maret 2026 itu dinilai menjadi peringatan serius bahwa ketergantungan pada tempat pembuangan akhir tidak lagi aman maupun berkelanjutan.
Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menyebut tragedi tersebut sebagai alarm bagi pemerintah untuk segera membenahi tata kelola sampah dari hulu hingga hilir. AZWI mencatat longsor terjadi di tengah curah hujan tinggi ketika timbunan sampah runtuh dan menimbun sejumlah kendaraan pengangkut serta bangunan di sekitar lokasi. Laporan terbaru menyebut tujuh orang meninggal dunia, terdiri dari pemilik warung dan sopir truk yang berada di sekitar area longsor.
Setiap hari sekitar 6.500 hingga 7.000 ton sampah dari Jakarta dan wilayah sekitarnya dikirim ke Bantargebang. Padahal, tempat pembuangan akhir seharusnya hanya menampung sampah residu setelah proses pengurangan dan pemilahan dilakukan di sumber.
Data AZWI menunjukkan sekitar 60 persen sampah yang masuk ke TPA masih berupa sampah organik yang sebenarnya dapat terurai atau diolah. Sekitar 30 persen lainnya merupakan sampah anorganik yang seharusnya dapat dikurangi, diguna ulang, atau didaur ulang sebelum mencapai TPA.
Menurut AZWI, kondisi tersebut menunjukkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah belum dijalankan secara optimal. Akibatnya, volume sampah terus meningkat dan memperbesar risiko kecelakaan maupun bencana di lokasi pembuangan akhir.
AZWI menilai tragedi di Bantargebang juga mengingatkan publik pada longsor sampah di TPA Leuwigajah, Jawa Barat, pada 21 Februari 2005 yang menewaskan lebih dari 150 orang. Peristiwa tersebut dipicu oleh akumulasi sampah, gas metana, dan curah hujan tinggi, dan kemudian diperingati sebagai Hari Peduli Sampah Nasional setiap 21 Februari.
Juru Kampanye Zero Waste Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, mengatakan tragedi tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah nasional.
“Tragedi ini menjadi alarm untuk perubahan sistem pengelolaan yang memprioritaskan pengurangan, guna ulang, dan pemilahan dari hulu. Pemerintah perlu melakukan perbaikan tata kelola persampahan. Kita sudah tidak bisa lagi bergantung pada tempat pembuangan akhir sebagai solusi utama. TPA seharusnya hanya menjadi tempat terakhir bagi residu dari sistem pengelolaan sampah,” kata Ibar, Kamis (12/3/2026).
Ibar menambahkan, pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perlu memperkuat pengurangan sampah dari rumah tangga hingga memastikan pengangkutan sampah dilakukan secara terpilah. Infrastruktur pemilahan di tingkat komunitas juga dinilai perlu diperluas agar sampah yang masuk ke TPA semakin berkurang.
“Bantargebang tidak bisa lagi dipandang sekadar sebagai tempat pembuangan sampah, karena di sana ada pekerja dan warga yang hidup berdampingan dengan TPST Bantargebang,” kata Ibar.
.png)
3 hours ago
2
















































