Bea Cukai menyita 1.608.000 batang rokok ilegal di Semarang.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan upaya pengiriman 1.608.000 batang rokok ilegal yang dibawa truk boks di Jalan Tol Solo-Semarang, pada Rabu (8/10/2025). Dari penindakan ini, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.199.568.000,00.
"Penindakan ini merupakan hasil dari kegiatan operasi intelijen yang intensif," ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Penindakan rokok ilegal tersebut berawal dari diterimanya informasi pada Selasa (7/10/2025), akan adanya pengiriman rokok ilegal yang melintasi wilayah Jawa Tengah. Petugas segera menganalisis informasi tersebut dan menelusuri sepanjang Jalan Tol Solo-Semarang dan Jalan Nasional Salatiga-Semarang. Akhirnya, petugas berhasil mengidentifikasi truk boks berwarna putih biru yang sesuai dengan informasi yang diperoleh.
"Pengejaran pun kami lakukan, sampai truk tersebut berhasil kami hentikan di Jalan Tol Solo-Semarang Km. 420, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Dari hasil pemeriksaan singkat yang disaksikan oleh sopir, kami menemukan total 98 karton hasil tembakau berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai (rokok ilegal)," ungkap Megah.
Rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari tiga merek, yaitu 42 karton merek "New Me Bold Original Milde," 17 karton merek "Milde Exclusive Click Blueberry," dan 8 karton merek "New Me Mild Milde Exclusive". Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.608.000 batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp2.387.880.000,00.
"Penindakan ini sangat krusial karena berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang cukup besar, yakni sebesar kurang lebih Rp 1.199.568.000,00. Potensi kerugian ini berasal dari tidak dibayarkannya cukai atas jutaan batang rokok ilegal tersebut," kata Megah.
Saat ini, truk boks beserta seluruh muatan rokok ilegal, serta dua orang laki-laki yang mengendarai sarana pengangkut tersebut telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan penelitian perkara lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pelanggaran terhadap Pasal 54 atau Pasal 56 Undang- Undang Cukai ini dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi produsen rokok legal. Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan negara," kata Megah.