Bahlil Pastikan Kekayaan Alam Dikelola untuk Rakyat dan Keberlanjutan

4 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan kekayaan sumber daya alam Indonesia akan dikelola dengan baik untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

“Sumber daya alam kita yang begitu besar harus kita kelola sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, serta untuk kesejahteraan rakyat kita. Ini terkait dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Bahlil dalam sambutannya pada ajang Mineral & Batubara Convention-Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Kamis (16/10/2025), Bahlil menyebut arah kebijakan pengelolaan tambang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang.

“Yang selalu menjadi arahan Presiden bahwa sumber daya alam kita, tambang kita, dalam pengelolaannya jangan kita pikir untuk dihabiskan sekaligus. Kita harus ingat ada generasi berikutnya. Maka, pengelolaan harus dilakukan dengan baik, dengan lingkungan yang baik, serta dengan proses yang memenuhi kaidah dan aturan yang berlaku,” ujarnya pula.

Dalam kesempatan itu, Bahlil juga menyoroti pentingnya pemerataan ekonomi hingga ke daerah. Salah satu strategi yang ditempuh pemerintah adalah melalui hilirisasi sektor pertambangan.

Menurutnya, pemerintah telah menyerahkan 18–20 proyek hilirisasi dengan total investasi mencapai 38 miliar dolar AS atau setara Rp 618 triliun.

Proyek-proyek tersebut diproyeksikan menciptakan 300 ribu lapangan kerja langsung dan lebih dari satu juta lapangan kerja tidak langsung.

“Ini adalah cara kehadiran negara untuk mendorong program agar bisa melakukan pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah-wilayah. Ekonomi kita tidak boleh hanya tumbuh di Jakarta, harus juga di daerah. Caranya apa? Hilirisasi. Kalau tanpa ini, saya pikir kita akan sulit mencapai percepatan pembangunan,” ujar Bahlil menegaskan.

Bahlil menambahkan, pemerintah ingin agar pembangunan ekonomi tidak lagi terpusat di kota besar.

Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memberikan kesempatan kepada UMKM, koperasi, dan BUMD lokal untuk mendapat prioritas dalam pengajuan izin usaha pertambangan (IUP).

Digitalisasi tata kelola tambang

Selain soal pemerataan, Kementerian ESDM juga meluncurkan aplikasi Minerba One sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi digital dalam tata kelola pertambangan nasional.

Aplikasi ini merupakan hasil integrasi dari sejumlah sistem digital yang sudah dikembangkan sebelumnya, seperti Minerba One Data Indonesia (2011), Minerba Online Monitoring System (MOMS), dan e-PNBP (2019).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, Minerba One dibangun untuk menyatukan seluruh proses bisnis pertambangan, mulai dari studi kelayakan, pencatatan sumber daya, produksi, hingga pelaporan penjualan mineral dan batubara.

“Minerba One hadir menyatukan sistem-sistem yang sudah ada dan telah dibangun mulai dari hulu, yakni dari feasibility study, pencatatan sumber daya cadangan, hingga penjualan mineral dan batubara. Tujuannya agar proses bisnis, mulai dari perizinan, produksi, hingga pengawasan, dibangun dengan pelaporan berbasis data yang kredibel dan real time,” kata Tri lagi.

Ia menambahkan, digitalisasi ini tidak hanya bertujuan untuk mempermudah birokrasi, tetapi juga memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan layanan publik di sektor minerba.

Kementerian ESDM menegaskan komitmennya menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha, sekaligus memperkuat peran negara dalam pengawasan dan pembinaan sektor pertambangan nasional.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |