REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kompleksitas regulasi yang terus berubah menuntut dunia usaha dan praktisi hukum untuk bekerja lebih cepat sekaligus akurat. Di tengah kebutuhan tersebut, transparansi dalam analisis hukum mulai menjadi faktor kunci, bukan lagi sekadar kecepatan menghasilkan jawaban.
Peluncuran teknologi legal berbasis kecerdasan buatan (AI) kini tidak lagi hanya berfokus pada kemampuan menjawab pertanyaan, tetapi juga pada kemampuan menelusuri dasar hukum di balik setiap jawaban. Hal ini dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas dan meminimalkan risiko kesalahan interpretasi regulasi.
Veritask, perusahaan legal tech, memperkenalkan AiYU sebagai platform Agentic AI yang dirancang untuk menjawab tantangan tersebut. Berbeda dengan AI hukum konvensional, sistem ini menampilkan sumber rujukan secara rinci, mulai dari pasal, undang-undang, hingga status perubahan regulasi.
Salah satu pengguna dari kalangan praktisi hukum menilai transparansi menjadi faktor pembeda utama dalam penggunaan teknologi ini.
“Yang membuat saya nyaman menggunakan AiYU adalah transparansinya. Saya dapat melihat dari mana setiap jawaban berasal dan memeriksanya sendiri apabila diperlukan,” ujar Navy Sasmita, Manager Hukum perusahaan energi.
Pendekatan ini menandai pergeseran paradigma dalam teknologi hukum. Jika sebelumnya AI hanya berfungsi sebagai mesin tanya-jawab, kini berkembang menjadi alat kerja yang dapat diaudit dan ditelusuri secara terbuka.
Chief Product & Technology Officer Veritask, Eugenius Mario, menegaskan bahwa aspek akuntabilitas menjadi fondasi utama dalam pengembangan teknologi hukum ke depan.
“Kami tidak membangun chatbot hukum. Kami membangun sistem yang bisa mengaudit jawabannya sendiri. Di industri hukum, yang bisa dipertanggungjawabkan lebih penting daripada yang tercepat,” ujarnya.
Kebutuhan akan sistem yang transparan ini semakin relevan seiring meningkatnya dinamika regulasi lintas sektor. Perubahan undang-undang, revisi kebijakan, hingga putusan pengadilan yang terus bertambah membuat proses pemantauan manual menjadi tidak lagi efisien.
AiYU mengusung konsep regulatory intelligence, yakni kemampuan sistem untuk memantau perubahan regulasi secara proaktif dan memberikan analisis dampaknya terhadap bisnis. Dengan dukungan ratusan ribu regulasi dan jutaan putusan pengadilan, teknologi ini diharapkan dapat membantu tim hukum dan kepatuhan bekerja lebih sistematis.
Selain riset regulasi, platform ini juga menyediakan fitur penyusunan dokumen hukum, penerjemahan, hingga review kontrak dalam satu sistem terintegrasi. Seluruh proses dilakukan dalam satu alur kerja tanpa perlu berpindah antar platform.
Di sisi lain, hadirnya teknologi ini juga mencerminkan upaya demokratisasi layanan hukum. Chief Legal & Co-Founder Veritask, Dr. Sri H. Rahayu, menilai akses terhadap layanan hukum berkualitas tidak seharusnya menjadi barang mewah. “Saya ingin akses hukum yang baik berhenti menjadi barang mewah,” ujarnya.
Dengan semakin kompleksnya lanskap regulasi di Indonesia, kebutuhan terhadap AI hukum yang tidak hanya cepat, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan, diperkirakan akan terus meningkat.
.png)
5 hours ago
7
















































