Polri dalami polemik penetapan pemilik Bibi Kelinci sebagai tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Polri menyatakan akan mendalami kasus penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik. Pernyataan ini disampaikan oleh Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, di Jakarta pada Jumat (6/3) malam.
Polri berkomitmen menyelidiki semua keluhan terkait kasus ini dan menindaklanjutinya secara adil. Trunoyudo menyebut ada dua konstruksi pelaporan atau saling lapor dalam kasus ini. Ia menegaskan pentingnya mengedepankan keadilan dalam penanganan kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku. "Untuk perkembangannya, tentu rekan-rekan akan kami sampaikan lebih lanjut," ucapnya.
Kasus ini bermula ketika Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci di Jakarta Selatan, mengunggah rekaman CCTV yang menunjukkan pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR membawa 14 pesanan makanan dan minuman tanpa membayar. Unggahan tersebut viral di media sosial. Pada hari yang sama, Nabilah melaporkan kejadian ini ke Polsek Mampang Prapatan, yang teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Namun, pada 30 September 2025, ZK dan ESR melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah. Pada 24 Februari 2026, Polsek Mampang Prapatan menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian. Kemudian, pada 28 Februari 2026, Nabilah juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mempertanyakan keputusan tersebut, mengingat kliennya adalah korban pencurian. Pihaknya meminta Bareskrim Polri untuk melaksanakan gelar perkara khusus.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
4 hours ago
2
















































